Keranjingan Tuak, Dahrun Nekat Colong Kabel Listrik

Keranjingan Tuak, Dahrun Nekat Colong Kabel Listrik

Dahrun dikawal petugas PN Tanjungpinang usai menjalani sidang kasus pencurian. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Kebiasaan meminum tuak, membuat Dahrun Siregar gelap mata kala tak punya uang untuk membeli minuman tradisional itu. Dia nekat mencuri kabel demi mendapatkan uang untuk memenuhi keinginannya, minum tuak.

Perbuatan Dahrun berujung ke urusan hukum. Pria itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (10/9/2019), dengan dakwaan mencuri kabel listrik.

Dalam persidangan terungkap, Dahrun mencuri kabel listrik di gedung eks DPRD Provinsi Kepri. Perbuatannya itu dilakukan saat sedang mabuk.

"Maaf yang mulia saya waktu itu sedang mabuk, uangnya untuk membeli tuak," sebut Dahrun saat menjawab pertanyaan menjelis hakim.

Ia mengatakan, bahwa dirinya mengetahui adanya kabel listrik itu, melalui teman-teman nongkrongnya. Setelah itu ia pun langsung membawa gergaji besi masuk ke dalam komplek eks Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya samping Hotel Aston, Tanjungpinang.

"Kabelnya di dalam tanah, belum sempat terpotong seluruhnya, saya langsung diamankan sekuriti Hotel  Aston," katanya.

Saat ditangkap, Dahrun pun bersikeras tidak mengakui perbuatannya dan berbagai upaya beralasan agar bisa melarikan diri.

"Saya tidak ngaku awalnya, berusaha untuk menyakinkan mereka, setelah dibawa ke kantor polisi baru saya ngaku," ujarnya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan,  serta didampingi oleh  Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat tuntutan terdakwa.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews