KPPAD Lingga: Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Perlu Perlindungan Khusus

KPPAD Lingga: Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Perlu Perlindungan Khusus

Ketua KPPAD Lingga, Encek Afrizal (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Korban yang diketahui masih duduk di salah satu sekolah dasar di Negeri Bunda Tanah Melayu ini terpaksa putus sekolah setahun lalu saat duduk di kelas 5 SD.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Lingga, Encek Afrizal mengatakan, korban (sebut saja Mawar) baru berusia 17 tahun. Mirisnya, Mawar ternyata di tahun 2015 lalu juga pernah mengalami kekerasan seksual, namun dengan pelaku yang berbeda.

"Pernah pada tahun 2015 kekerasan seksual itu terjadi, pelakunya AS (35) divonis hakim dengan kurungan penjara 9 tahun. Mirisnya sekarang korban sedang hamil 39 minggu akibat ulah pelaku. Pelakunya adalah MT (47) dan sudah di tahan dan diproses hukum oleh kepolisian setempat," kata Encek kepada Batamnews, Sabtu (14/9/2019).

Ia menjelaskan, para pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut, dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto pasal 82 ayat 1 dengan pidana 5 hingga 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kemudian, upaya perlindungan khusus kepada anak pun tertuang dalam Pasal 26 Perda Kabupaten Lingga No. 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak.

Dalam Pasal 26 Perda Kabupaten Lingga tersebut, menyebutkan bahwa anak yang membutuhkan perlindungan khusus disediakan fasilitas rehabilitasi dan memfasilitasi proses reintegrasi sosial. Fasilitasi rehabilitasi yang dimaksud berupa rumah perlindungan dan pembinaan anak.

"Kami berkoordinasi dengan kepolisian, saat ini terus melakukan pendampingan dan pemantauan kasus tersebut, dan terus berupaya selalu mengadvokasi, mengusul dan menyarankan kepada pemangku kepentingan serta stakeholder agar dapat menjalankan program, kegiatan dan kebijakan yang telah diamanahkan dalam Undang-undang (UU), dan peraturan terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Lingga," ujarnya.

Berkaca dari permasalahan tersebut, Encek mengungkapkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang mengalami kekerasan seksual. Hal ini tertuang dalam pasal 59 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Artinya, siapapun memiliki kewajiban untuk melindungi anak, karena mereka punya hak untuk hidup, berkembang, dan mendapat perlindungan," pungkasnya.

Kata dia, penanganan yang cepat termasuk pengobatan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya bagi anak korban kekerasan seksual sangat perlu dilakukan. Kemudian juga pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.

"Hal lainnya yang juga perlu diperhatikan itu adalah pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan," ujarnya.

Lanjut Encek, dalam treatment perlindungan pencegahan dan pemulihan anak menjadi korban kejahatan seksual agar tidak terulang kembali, dilakukan melalui edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, serta pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai proses pemulihan.

Selanjutnya, juga dilakukan pemberian perlindungan pada setiap tingkatan pemeriksaan dari mulai penyidikan,  penuntutan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

"Pada pasal 59 A UU No.35 Tahun 2014, anak korban kejahatan seksual tidak hanya selesai sampai proses sidang dan pelaku di hukum dengan setimpal. Namun anak korban ini harus diperhatikan masa pemulihan sampai reintegrasi sosial di tengah lingkungan pendidikan dan masyarakat," katanya.

Dengan demikian, Encek turut mengkampanyekan `Stop Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seks dengan Anak Adalah Kejahatan`. Ia berharap kekerasaan seksual terhadap anak tidak kembali terjadi di Kabupaten Lingga.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews