Curhatan Anggota DPD RI di Batam, 15 Tahun Lembaga Ini Perlu Direvitalisasi
Foto: Kokorimba/Batamnews
Batam - Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti Lubis mengungkapkan, 15 tahun usia DPD RI kewenangannya perlu diperkuat. Terutama dalam bidang legislasi dan anggaran.
Ia menyampaikan bahwa hampir semua produk undang-undang itu pasti berkaitan dengan daerah. DPD menurutnya harus dilibatkan sampai pembahasan tingkat akhir secara tripartit, baik dengan DPR dan pemerintah.
"Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hadir sebagai salah satu lembaga legislatif yang mewakili aspirasi masyarakat dalam pembangunan dan kesejahteraan daerah. Maka, di awal reformasi, semangat itu kemudian diwujudkan dalam sistem desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu suatu pilihan politik dalam pengelolaan NKRI di mana daerah harus menjadi aktor sentral dalam pengelolaan republik ini," ujarnya, Kamis (12/9/2019).
Hal itu diutarakan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Kewenangan Konstitusional DPD RI Dalam Rangka Penguatan Sistem Otonomi Daerah, di Universitas Batam (Uniba).
Ia menegaskan, DPD lahir sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa daerah harus memiliki wakil untuk memperjuangkan kepentingannya secara utuh. Sekaligus berfungsi menjaga keutuhan NKRI.
"Kehadiran DPD mengandung makna bahwa sekarang ada lembaga yang mewakili kepentingan lintas golongan atau komunitas yang sarat dengan pemahaman akan budaya dan karakteristik daerah," ujar senator asal Sumatera Utara itu.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau Hardi Selamat Hood menjelaskan selama dua periode menjabat, ia merasakan jika DPD belum bergaung dalam 15 tahun usia lembaga ini.
Ia menjelaskan, bahwa DPD melalui amandemen harus ikut membahas setiap RUU bersama DPR masalah otonomi daerah. RUU yang berkaitan dengan daerah, pengawasan, dan budgeting sampai pada tahap akhir bukan sekedar menyerahkan naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kemudian selesai.
"Harapan saya perlu adanya amandemen untuk memperkuat kewenangan DPD RI sebagai fungsi check and balance, selain itu dua parlemen senayan DPD dan DPR harus bisa bersinergi menghasilkan produk undang-undang yang ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat dan daerah," tegasnya.
Hadir dalam FGD tersebut Wakil Ketua DPD RI; Prof Dr Ir Darmayanti Lubis, Anggota DPD RI Kepri; Dr Hardi Selamat Hood, Peneliti Senior LIPI; Prof Dr R Siti Zuhro, MA, Pakar Hukum Tata Negara; Dr Zainal Arifin Mochtar, Rektor Universitas Batam; Dr Ir Chablullah Wibisono.
(jim)
Komentar Via Facebook :