Wakil Ketua dan Penasihat KPK Mengundurkan Diri

Wakil Ketua dan Penasihat KPK Mengundurkan Diri

Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang. (Foto: istimewa)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengundurkan diri usai Komisi III DPR menetapkan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya benar disebarkan pak SS (Saut Situmorang) melalui email internal," kata salah seorang pegawai KPK dilansir kumparan, Jumat (13/9/2019).

Surat tersebut dikirimkan Saut ke seluruh karyawan hanya selang beberapa jam dari terpilihnya lima pimpinan KPK periode 2019-2023 oleh Komisi III DPR RI semalam.

Keputusan mundur Saut ini sebelumnya juga dilakukan oleh Penasihat KPK Tsani Annafari. 

"Selamat pagi, saya sudah ajukan surat mundur," kata Tsani dilansir Suara.com.

Menurut Tsani pengunduran dirinya masih menunggu persetujuan pimpinan KPK. Hingga kini dirinya masih tetap bekerja seperti biasa.

"Tapi proses masih di pimpinan (pengunduran diri Tsani). Dan sementara itu saya masih akan bekerja seperti biasa," ungkap Tsani

Untuk diketahui, Tsani menyampaikan pengunduran diri itu melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK. Tsani sebelumnya sudah sempat menyatakan akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019—2023.

"Perkenankan pagi ini saya sedikit berbagi dengan Anda. Tadi pagi telefon saya berdering dan ternyata dari salah satu tokoh masyarkat yang sangat saya hormati. Kami sempat berbincang sekitar 15 menit," kata Tsani dalam suratnya.

Menurut Tsani, orang tersebut adalah panitia seleksi penasihat KPK yang memilih dirinya saat menjadi penasihat pada tahun 2017.

"Singkatnya beliau mendukung rencana saya untuk mundur namun meminta saya tetap membantu pimpinan yang saat ini dan segenap insan KPK meneruskan perjuangan dan agenda-agenda yang tersisa hingga sebelum pimpinan KPK yang baru terpilih dilantik," tambah Tsani.

Ia sepakat dengan arahan itu dan akan melakukannya.

"Saudara-saudaraku semua, Tuhan sudah berketetapan. Lima pimpinan KPK terpilih itu adalah firman-Nya yang harus kita maknai secara tepat," katanya.

Tsani lantas mengatakan, "Ternyata di negeri ini tidak hanya bupati yang sudah di-OTT saja yang bisa terpilih, tetapi orang yang sudah dinyatakan secara terbuka memiliki catatan pelanggaran etik berat pun bisa memimpin lembaga antikorupsi."

Ia melanjutkan, "Itu dahsyat, bahkan kita memang masih harus bekerja jauh lebih keras lagi mendidik diri kita sendiri, keluarga dan masyarakat kita untuk lebih paham dan peduli pada sikap antikorupsi."

Tsani pun berharap agar para pegawai KPK dapat melakukan yang terbaik untuk menjawa muruah lembaga dan menjaga agar api antikorupsi tidak padam.

"Gunakanlah apa saja yang saya punya dan saya bisa untuk mendukung rencana-rencana Anda untuk menuntaskan agenda-agenda yang tersisa," ujarnya.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews