KPK: Kock Meng Bersama Abu Bakar Terbukti Suap Nurdin Basirun

KPK: Kock Meng Bersama Abu Bakar Terbukti Suap Nurdin Basirun

Ilustrasi. (Foto: The Financial Express)

Batam - Pengusaha Kock Meng ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus suap terhadap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kamis (12/9/2019). Kock Meng memenuhi bukti telah menyuap Nurdin dengan sejumlah uang. 

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Kamis (12/9/2019). "Hasil pengembangan penyidikan KPK, Kock Meng diketahui bekerjasama dengan tersangka Abu Bakar," kata Yuyuk. 

Yuyuk menjelaskan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepri tahun 2019. 

"Sehingga KPK meningkatkan perkata ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) pihak swasta sebagai tersangka," ujar Yuyuk. 

Tersangka KMN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 taun 2001 tentang pembertasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Yuyuk juga menjelaskan konstruksi perkara. Seharusnya kata Yuyuk, untuk melakukan reklamasi dibutuhkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, namun karena Perda RZWP3K masih dibabas. 

"Maka izin lokasi tersebut belum dapat diterbitkan," katanya. 

Karena itulah lanjut Yuyuk, KMN dan ABK akhirnya mengajukan terlebih dahulu izin prinsip pemanfaatan ruang laut pada NBA. "Pengajuan itu dilakukan sebanyak tiga kali," kata Yuyuk. 

Pengajuan itu diantaranya Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi untuk pembangunan resort yang bersangkutan seluas 5 hektare. April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare. Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare. 

Yuyuk mengatakan, peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN melalui ABK seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). 

Namun hal tersebut kemudian diakal-akali agar dapat diperuntukan untuk kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah 2 hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort. 

"Ketika izin tersebut telah terbit dengan total luas 16,4 hektare," kata Yuyuk. 

Sebagai imbalan KMN melalui ABK memberikan uang pada NBA, EDS, dan BUH sejumlah Rp 45 juta dan SGD5000 pada Meil 2019 lalu sebagai imbalan penerbitan izin prinsip, Juli 2019 sebesar SGD6000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.

"Untuk kepentingan penydikan, KPK menahan KMN di Rutan Cabang KPK C1, Jakarta untuk 20 hari pertama terhitung 11 September 2019," kata Yuyuk. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews