BREAKINGNEWS: Kock Meng Tersangka Baru Kasus Suap Nurdin Basirun

BREAKINGNEWS: Kock Meng Tersangka Baru Kasus Suap Nurdin Basirun

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (foto: istimewa)

Batam - Pengusaha Kock Meng ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus suap Nurdin Basirun Gubernur Kepri, Kamis (12/9/2019). Hasil pengembangan penyidikan KPK, Kock Meng diketahui bekerjasama dengan tersangka Abu Bakar. 

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dan menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka," ujar Yuyuk Andriati Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.

Yuyuk dalam konferensi persnya siang ini, menjelaskan KMN diketahui bersama-sama dengan ABK (Abu Bakar) memberikan uang pada NBA, EDS, dan BUH sejumlah Rp 45 juta dan SGD5000 pada Meil 2019 lalu sebagai imbalan penerbitan izin prinsip, Juli 2019 sebesar SGD6000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.

"Untuk kepentingan penydikan, KPK menahan KMN di Rutan Cabang KPK C1, Jakarta untuk 20 hari pertama terhitung 11 Septermber 2019," kata Yuyuk. 

Sebelumnya, KPK juga sudah menahan Kock Meng pada Rabu (11/9/2019) setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10 pagi kemarin. Kock Meng ditahan di Rutan Gedung KPK lama, Kaveling C1, Kuningan, Jakarta. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews