KPK Tegaskan Tidak Ada Izin untuk Reklamasi di Batam

KPK Tegaskan Tidak Ada Izin untuk Reklamasi di Batam

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (foto: istimewa)

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan izin reklamasi di Kota Batam maupun Kepri tidak bisa diterbitkan. Pasalnya Perda RZWP3K belum selesai diproses. 

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat penetapan tersangka baru kasus Nurdin Basirun. 

Yuyuk mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses Ranperda RZWP3K yang memuat rencana reklamasi wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau. 

"Seharusnya untuk melakukan reklamasi perlu ada izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, namun karena RZWP3K masih dibahas, maka izin lokasi tersebut belum dapat diterbitkan," katanya, Kamis (12/9/2019). 

Sedangkan sampai saat ini proses pengesahan RZWP3K terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri. Direncanakan perda tersebut selesai tahun 2019 ini. 

Pernyataan KPK ini memiliki makna bila ada aktivitas reklamasi di Batam dan wilayah Kepulauan Riau, maka dipastikan berlangsung secara ilegal.

Pekan ini, sejumlah pegiat lingkungan yang tergabung dalam beberapa Organisasi Nonpemerintah (NGO) menemukan adanya aktivitas reklamasi yang diduga ilegal di kawasan Tanjungpiayu, Kota Batam.

Belasan hektare hutan mangrove diduga ditimbun secara ilegal di Kawasan Kampung Jawa, Piayu Laut, Kelurahan Sei Beduk, Batam. Lokasi tepat hanya berjarak 2 kilometer dari lahan reklamasi yang menjerat Gubernur non aktif Kepri Nurdin Basirun.
   
Ketika disambangi Batamnews, Selasa (10/9/2019) pagi hutan mangrove sudah ditimbun pada bagian arah laut. Hutan yang sudah ditimbun itu dibentuk kolam-kolam kecil yang diduga untuk tambak budidaya ikan.

Beberapa waktu lalu, Asisten II Setdaprov Kepulauan Riau Syamsul Bahrum mengatakan Ranperda RZWP3K terus dibahas dan akan segera diselesaikan. 

"Jangan alergi dengan reklamasi, perlu kita ketahui sekarang kita sedang menggesa pengesahan perda RZWP3K," kata Syamsul di depan tamu undangan Rapat Kerja Daerah DPD Real Estate Indonesia (REI) Khusus Kota Batam, di Nagoya Hill Hotel, Rabu (4/8/2019) .

Proses pengesahan Ranperda RZWP3K sempat terhenti karena terdapat praktik korupsi di dalamnya.Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun pun tersandung dan ditangkap KPK. 

Beberapa pekan pembahasan Ranperda RZWP3K dihentikan untuk sementara dan kembali dibahas setelah proses hukum kasus suap dan gratifikasi yang menimpa Nurdin Basirun bergulir di KPK.

(tan)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews