Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sektor Konstruksi Capai 78 Persen Hingga Juli 2019

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sektor Konstruksi Capai 78 Persen Hingga Juli 2019

Batam - Pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor konstruksi di Kota Batam mencapai sekitar 78 persen. Capaian tersebut masih pada semester I tahun ini. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal menjelaskan kepesertaan bagi pekerja jasa konstruksi ini berbeda dengan kepesertaan Penerima Upah (PU) ataupun Bukan Penerima Upah (BPU). 

Karena, penghitungan iurannya berdasarkan pada nilai kontrak proyek tersebut. Dan kepesertaan berlaku selama proyek berlangsung saja.

“Perusahaan tak perlu menyerahkan daftar nama pekerjanya. Cukup jumlahnya. Nanti klaim berdasarkan absensi di hari kerja tersebut,” katanya, belum lama ini. 

Capaian ini juga didukung dari pesatnya pembangunan infrastruktur di Batam, maka dari itu pihaknya meminta agar penyelenggara jasa konstruksi baik itu pemerintah maupun non-pemerintah dapat mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. 

Lebih lanjut Surya menyebutkan pada tahun 2018 BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya telah mencairkan Rp 884 juta klaim dari 75 kasus kecelakaan kerja di sektor konstruksi. 

"Sedangkan pada semester I 2019, tercatat telah terjadi 39 kasus kecelakaan kerja di sektor konstruksi. Total klaim yang telah dicairkan yakni Rp 357 juta," kata dia. 

Surya menjelaskan ada dua program yang bisa diikuti pekerja jasa konstruksi. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). 

Untuk JKK berlaku bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Adapun ruang lingkupnya mulai dari berangkat kerja, selama di lokasi proyek sampai pulang ke rumah. 

"Serta bepergian yang berkaitan langsung dengan tugas kerjanya. Selagi ada kaitan dengan pekerjaan, itu termasuk kategori kecelakaan kerja,” jelasnya. 

Manfaat yang akan diterima peserta yakni biaya perawatan dan pengobatan atau pelayanan medis tanpa batas. Artinya sampai peserta sembuh sesuai indikasi medis.

Selain itu peserta juga akan mendapat santunan tidak mampu bekerja dengan besaran 100 persen upah selama 6 bulan pertama, 75 persen upah di 6 bulan kedua, dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya.

Apabila kecelakaan kerja menyebabkan peserta meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima santunan. Berupa santunan sekaligus sebesar 60 persen kali 80 bulan upah, santunan berkala senilai Rp 200 ribu per bulan selama 24 bulan, biaya pemakaman Rp 3 juta, dan beasiswa anak peserta.

“Sementara Jaminan Kematian untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja tetapi untuk meringankan beban keluarga baik dalam biaya pemakaman maupun santunan,” kata dia.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews