Abdul Pembunuh Bayaran Divonis 19 Tahun Penjara

Abdul Pembunuh Bayaran Divonis 19 Tahun Penjara

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Abdul terdakwa pembunuhan almarhum Arnold Tambunan divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/9/2019).

Majelis hakim dengan ketua Acep Sopian didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan menyatakan Abdul terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana melanggar pasal 340 KHUP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 19 tahun penjara," tegas Acep Sopian.

Terdakwa hanya tertunduk lesu di kursi pesaktian sambil menyatakan bahwa dirinya menerima putusan tersebut. 

Seperti diberitakan, Arnold Tambunan (59) sebelumnya ditemukan tewas usai hilang dan tidak diketahui keberadaanya. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan mengenai hilangnya Arnold dan memeriksa beberapa orang saksi-saksi.

Saksi kunci Rasyid yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan, malah meninggal lebih dulu karena mengalami kecelakaan tak terduga. Proses penyidikan pun kian rumit. Hingga akhirnya polisi mendapat petunjuk dari rekaman CCTV.

Polisi hingga membongkar sebuah septic tank di rumah mendiang Rasyid. Hal mengejutkan ditemukan, yakni tulang belulang yang ternyata setelah diuji forensik adalah Arnold Tambunan.

Dari penemuan itu polisi pun berhasil meringkus Abdul yang dijanjikan uang saat membunuh Arnold.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews