Pembunuh Pensiunan TNI di Tanjungpinang Dituntut 20 Tahun Penjara

Pembunuh Pensiunan TNI di Tanjungpinang Dituntut 20 Tahun Penjara

Abdul terdakwa pembunuhan usai menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Abdul, terdakwa pembunuhan terhadap purnawirawan TNI AL, Arnold Tambunan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (16/8/2019).

Abdul tertunduk lesu sambil mendegar ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Arnold Tambunan.

JPU Desti menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan itu.

Baca juga: Abdul Diupah Rp 20 Juta Oleh Rasyid Habisi Nyawa Arnold

"Kami jerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan menuntut terdakwa 20 tahun penjara," tegasnya,

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi). Hakim Ketua, Acep Sopian Sauri menunda persidangan hingga pekan depan.

"Agenda selanjutnya mendengar pledoi terdakwa," tutupnya.

Seperti diberitakan, Arnol Tambunan (59) sebelumnya ditemukan tewas sempat hilang dan tidak diketahui keberadaanya. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan mengenai hilangnya Arnold dan memeriksa beberapa orang saksi-saksi.

Saksi kunci Rasyid yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan, malah meninggal lebih dulu karena mengalami kecelakaan tak terduga. Proses penyidikan pun kian rumit. Hingga akhirnya polisi mendapat petunjuk dari rekaman CCTV.

Polisi hingga membongkar sebuah septic tank di rumah mendiang Rasyid. Hal mengejutkan ditemukan, yakni tulang belulang yang ternyata setelag diuji forensik adalah Arnold Tambunan.

Baca juga: Arnold Diduga Diikat dan Dibunuh Sebelum Dibuang ke Septic Tank

Dari penemuan itu polisi pun berhasil meringkus Abdul yang dijanjikan uang saat membunuh Arnold.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews