Pengusaha Kock Meng Ditahan di Rutan KPK Kuningan Jakarta

Pengusaha Kock Meng Ditahan di Rutan KPK Kuningan Jakarta

Gedung KPK lama di kawasan Kuningan, Jakarta tempat Kock Meng ditahan. (Foto: katadata.co,id)

Batam - Pengusaha reklamasi Kock Meng ditahan di Rutan Gedung KPK lama, Kaveling C1, Kuningan, Jakarta. Ia ditahan setelah menjalankan pemeriksaan terakhir Rabu (11/9/2019) sore.

"Iya betul (Kock Meng ditahan KPK)," ujar James Sibarani, kuasa hukum Kock Meng, kepada Batamnews, Kamis (12/9/2019).

James mengatakan, kliennya ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 hingga pukul 18.00 WIB di Gedung KPK, Jakarta. 

Pengusaha Kock Meng bersama James Sibarani selaku kuasa hukum saat di Gedung KPK. (Foto: istimewa untuk Batamnews)

Ia melanjutkan, Kock Meng ditahan karena diduga keras bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum korupsi untuk melakukan penyuapan kepada Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. 

"Penyuapan dilakukan bersama Abu Bakar," katanya. 

Sampai saat ini kondisi kliennya dalam keadaan sehat di rutan KPK lama. Belum ada keluarga yang membesuk, namun disampaikan James, Kock Meng sudah menyampaikan kabar penahanan dirinya kepada keluarga yang ada di Batam. 

Baca: KPK Tahan Pengusaha Kock Meng

Sebelumnya Kock Meng terjerat kasus suap reklamasi Nurdin Basirun. Ia diduga melakukan penyuapan kepada Nurdin melalui tersangka lain yaitu Abu Bakar. 

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali, akhirnya Kock Meng ditahan KPK. Belum ada keterangan resmi KPK terkait penahan tersebut. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews