James Sibarani: Kock Meng Tak Suap Nurdin Basirun

James Sibarani: Kock Meng Tak Suap Nurdin Basirun

James Sibarani, kuasa hukum Kock Meng. (Foto: Batamnews)

Batam - Pengusaha Kock Meng akhirnya ditahan di rutan Gedung KPK lama, Kaveling C1, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Kuasa hukum Kock Meng yakin kliennya tidak melakukan penyuapan kepada Nurdin Basirun, Gubernur Kepri nonaktif. 

"Klien saya merasa tidak ada melakukan penyuapan terhadap Gubernur (Nurdin Basirun)," kata James Sibarani, kuasa hukum Kock Meng kepada Batamnews, Kamis (12/9/2019). 

James mengatakan, kliennya hanya terlibat meminjamkan uang kepada Johannes Kodrat. Sosok ini bekerjasama dengan Abu Bakar yang diduga akan melakukan reklamasi. 

"Beliau masih merasa uang itu dipinjamkan kepada Johannes Kodrat," kata James. 

Ia melanjutkan, semua keterangan tersebut akan dibuktikan dalam persidangan nanti. "Kita lihat perkembangan selanjutnya di persidangkan," kata dia. 

James mengatakan, sebagai kuasa hukum tugasnya bahwa apa yang yang menjadi keterangan klien itu yang akan disampaikan. "Kita akan siapkan dan berikan bukti-bukti yang dimiliki, karena klien kita dituduh atas lahan 6,2 hektare yang ada di Piayu Laut," kata dia. 

Baca: Pengusaha Kock Meng Ditahan di Rutan KPK Kuningan Jakarta

Sampai saat ini kondisi kliennya dalam keadaan sehat di Rutan KPK lama. Belum ada keluarga yang membesuk, namun disampaikan James, Kock Meng sudah memberikan kabar atas penahanan dirinya kepada keluarga yang ada di Batam. 

Sebelumnya Kock Meng terjerat kasus suap reklamasi Nurdin Basirun. Ia diduga melakukan penyuapan kepada Nurdin melalui tersangka lain yaitu Abu Bakar. 

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali, akhirnya Kock Meng ditahan KPK. Belum ada keterangan resmi KPK terkait penahan tersebut. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews