NGO Lingkungan Temukan 10 Titik Reklamasi di Sei Beduk

NGO Lingkungan Temukan 10 Titik Reklamasi di Sei Beduk

Aktivitas reklamasi di Piayu Laut yang diduga ilegal. (Foto: Akar Bhumi Indonesia)

Batam - Sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO) yang konsen di isu lingkungan menduga terdapat 10 titik reklamasi di Sei Beduk, Kota Batam. Salah satu terbesar di Kampung Jawa, Piayu Laut yang disidak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kemarin.
  
Empat NGO lingkungan yang menyoroti praktik penimbunan mangrove adalah Akar Bhumi Indonesia, Bakau Merah, Republik Mangrove dan Rumah Bakau Indonesia. 

"Itu baru satu kelurahan belum lagi di kecamatan lain," kata Hendrik Hermawan, pegiat lingkungan dari Akar Bhumi Indonesia (ABI), Rabu (11/9/2019).

Kebanyakan reklamasi atau penimbunan hutan mangrove di Batam dilakukan untuk membuat tambak udang dan budidaya ikan seperti kasus yang menjerat Nurdin Basirun.

"Salah satu reklamasinya yaitu yang di Kampung Jawa itu, itu cukup parah, hitungan kami sampai 17 hektare lahan mangrove yang ditimbun," katanya.

Baca: Reklamasi Tanjungpiayu Berada di dekat Budidaya Mangrove Ibu Negara
 
Hendrik berharap, informasi yang diberikan oleh pegiat lingkungan tersebut bisa diolah secara sistematis pemerintah, baik tingkat nasional mapun lokal agar tidak ada perusakan lingkungan yang semakin parah. 

"Ini baru kasus awal, padahal ada beberapa titik sepanjang Sei Beduk baik itu penebangan, penimbunan, pengerukan dan perusakan lingkungan lainnya," kata dia.  

Tidak hanya itu, Hendrik bersama beberapa NGO lingkungan lainnya akan menginisiasi pembentukan satuan tugas (satgas) pelaporan terkait perusakan lingkungan yang terjadi di Batam. 

"Bahkan karena terlalu banyak laporan, banyak info masyarakat yang tidak bisa tertampung," katanya. 

Menurut Hendrik kejahatan terhadap lingkungan tidak hanya ketika merusak. "Kejahatan lain adalah ketika kita tidak mempedulikannya," katanya.

Beberapa hari ini konsorsium NGO lingkungan tersebut menemukan reklamasi ilegal di Kampung Jawa, Piayu Laut, Kota Batam. Diperkirakan luasan lahan yang direklamasi mencapati belasan hektar. 

Saat dilakukan sidak oleh DLH Kota Batam tidak ditemukan sejak perusahaan pada aktivitas reklamasi tersebut. Para pekerja tidak bisa menunjukan legalitas mereka. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews