Reklamasi Tanjungpiayu Berada di dekat Budidaya Mangrove Ibu Negara

Reklamasi Tanjungpiayu Berada di dekat Budidaya Mangrove Ibu Negara

Aktivitas penimbunan mangrove di Kampung Jawa, Piayu Laut yang diduga ilegal. (Foto: Akar Bhumi Indonesia)

Batam - Reklamasi belasan hektare lahan yang diduga kuat berlangsung secara ilegal di Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam memunculkan sebuah ironi tersendiri. 

Penimbunan lahan itu berlangsung di dekat lokasi tempat penanaman pohon mangrove oleh Iriana Jokowi dan Mufidah Jusuf Kalla pada 7 Agustus lalu.

"Ironis, sebulan yang lalu ibu presiden menanam mangrove di Pancur Pelabuhan. Namun hanya beberapa kilometer dari lokasi itu belasan hektar mangrove ditimbun," kata pegiat lingkungan Hendrik Hermawan dari NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI), Selasa (10/9/2019).

Hendrik juga menambahkan, penimbunan lahan mangrove yang berada di Kampung Jawa, Piayu Laut ini juga berjarak satu kilometer dari lokasi reklamasi yang mengantarkan Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun menghuni jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hendrik Hermawan pegiat lingkungan dari NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI). (Foto: Yogi/Batamnews)

Aktivitas perusakan lingkungan ini, menurut Hendrik sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Berarti, saat Iriana Jokowi dan Mufidah Jusuf Kalla datang, reklamasi diduga ilegal itu sudah berlangsung.

"Ini harus menjadi perhatian semua pihak, jangan sampai lingkungan terus dirusak," katanya kepada Batamnews

Dalam peninjauan ke lokasi, Hendrik bersama penyidik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tidak menemukan legalitas proyek tersebut.

Pengawas proyek, Achiang tidak bisa menunjukan legalitas perusahaannya kepada petugas DLH. Ia mengaku proyek ini hanya borongan kecil tanpa nama perusahaan tertentu. 

Sedangkan karyawannya mengoperasikan dua alat berat buldozer dan excavator. "Tidak ada nama perusahaan, saya hanya disuruh Bu Elen, sekarang bos saya itu berada di Singapura," kata dia.

Kabid Perlindungan DLH Kota Batam, Amjaya mengatakan pihaknya menjumpai kegiatan reklamasi yang tengah berlangsung. "Hasil sementara, jelas kalau sedang berlangsung saat ini kegiatan reklamasi penimbunan mangrove," ujarnya.

Pihak pekerja tidak bisa menunjukkan legalitas pengerjaan lahan, baik pemotongan lahan, pengerukan ataupun reklamasi. Karena tidak ada legalitas, DLH langsung meminta pengerjaan di sekitaran rekalamasi dihentikan. "Saat ini seluruh pengerjaan sudah dihentikan sampai clear legalitasnya," kata dia.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews