Sehari Usai Disidak, Pekerja dan Alat Berat Reklamasi Tanjungpiayu Raib

Sehari Usai Disidak, Pekerja dan Alat Berat Reklamasi Tanjungpiayu Raib

Lokasi reklamasi yang diduga ilegal di Tanjungpiayu yang kini tak ada aktivitas dan bersih dari alat berat. (Foto: Yogi/batamnews)

Batam - Sejumlah pegiat lingkungan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam menemukan aktivitas reklamasi dan pembabatan hutan mangrove di Tanjungpiayu, Seibeduk, Kota Batam pada Selasa (10/9/2019). Proses reklamasi melibatkan sejumlah pekerja dan alat berat.

Sehari setelah disidak, aktivitas reklamasi terhenti dan alat-alat berat sudah raib dari lokasi, Rabu (11/9/2019). Diduga perusahaan dan pekerja membawa kabur alat-alat berat ini.

Aktivis lingkungan menyayangkan tindakan DLH Batam yang tidak menyegel alat berat tersebut. Padahal pengerjaan reklamasi tidak ada izin sama sekali. 

"Kita sudah bilang kemarin DLH agar menyegel alat berat, tetapi tidak dilakukan, sekarang alat itu sudah hilang," kata Riadi pegiat lingkungan dari NGO Bakau Merah, kepada Batamnews, Rabu (11/9/2019) siang.

Riadi menyebut, saat dirinya mengecek ke lokasi pada pukul 17.00 WIB, para pekerja dan alat berat masih berada di lokasi, Kampung Jawa, Piayu Laut, Sei Beduk Kota Batam.

Ia melanjutkan, awalnya ada beberapa pekerja di wilayah tersebut juga sudah meninggalkan tempat. "Sepertinya mereka kabur, karena sudah diketahui tindakan mereka," kata dia. 

Setidaknya ada beberepa alat berat yang ditemukan DLH dilokasi seperti satu unit buldoser, satu unit eskavator, tiga unit truk pengangkut tanah berukuran besar. 

"Semuanya sudah hilang, tinggal satu truk," kata dia. 

Sebelumnya konsorsium NGO telah melaporkan reklamasi ilegal tersebut kepada DLH Batam dan langsung disikapi dengan sidak ke lokasi.

Baca: Reklamasi Misterius di Tanjungpiayu Disinyalir Ilegal

Ketika disidak beberapa alat berat tersebut tetap beroperasi melakukan pengerukan dan mendatarkan tanah. Bahkan pengerjaan proyek ilegal tersebut baru dihentikan setelah diminta oleh penyidik DLH. 

Dalam sidak tersebut DLH hanya menegur untuk pekerjaan dihentikan sementara sampai ada legalitas dan tidak ada penyegelan maupun tindakan hukum lainnya. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews