Penyelundup 119 Kg Sabu di Berakit Bintan Diupah Rp 50 Juta

Penyelundup 119 Kg Sabu di Berakit Bintan Diupah Rp 50 Juta

Tiga tersangka (bersebo) dihadirkan dalam ekspos perkara penyelundupan sabu di Mapolres Bintan. (Foto: Koko/batamnews)

Bintan - Polres Bintan membongkar praktik penyelundupan sabu melalui perairan Berakit, Jumat (30/8/2019) malam. Tiga pria yang menjadi kurir diringkus.

Ketiganya berinisial AP, SA dan AZ. AP diketahui seorang sopir bus dan juga pengepul ikan di Desa Berakit, Bintan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengungkapkan ketiga orang ini mendapatkan upah Rp 50 juta untuk meloloskan 119 kilogram sabu dalam 120 paket masuk ke Indonesia dari Malaysia.

"Mereka sudah menyiapkan mobil yang didesain khusus untuk menyimpan sabu tersebut," kata Erlangga didampingi Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tyas di Mapolres Bintan, Rabu (4/9/2019).

Mobil tersebut terdiri dari Toyota Kijang dan Toyota Fortuner. Kedua mobil ini kini sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews