ICW: Capim KPK Tidak Berintegritas Bakal Tersandera

ICW: Capim KPK Tidak Berintegritas Bakal Tersandera

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (foto: istimewa)

Jakarta - Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengingatkan agar Presiden Jokowi mendengar masukan masyarakat dalam memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berintegritas. 

Dalam diskusi dengan tema "KPK dan Revisi Undang-Undangnya" Tama menjelaskan integritas para capim adalah hal yang wajib dimiliki supaya saat menjabat sebagai pimpinan, KPK tidak tersandera kepentingan tertentu.

Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengingatkan agar Presiden Jokowi mendengar masukan masyarakat dalam memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berintegritas. 

Dalam diskusi dengan tema "KPK dan Revisi Undang-Undangnya" Tama menjelaskan integritas para capim adalah hal yang wajib dimiliki supaya saat menjabat sebagai pimpinan, KPK tidak tersandera kepentingan tertentu.

"Indikator utamanya adalah integritas. Karena bisa jadi nanti (capim KPK terpilih tidak berintegritas) di kemudian hari bakal tersandera," ujar Tama, dilansir Liputan6.com, Sabtu (7/9/2019).

Dia mengingatkan Jokowi agar memperhatikan integritas para capim KPK. Sebab selama ini, imbuh Tama, komisi anti rasuah itu kerap kali mendapat serangan yang memperlemah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, menurut Tama seruan masif dan keras masyarakat yang peduli dengan pemberantasan korupsi kerap kali diabaikan oleh DPR.

Padahal, KPK adalah lembaga independen yang bertanggung jawab penuh kepada masyarakat, sehingga seharusnya masyarakat punya ruang penuh untuk memberikan masukan.

"Publik punya ruang besar untuk memberikan masukan. Ini prosesnya sudah di DPR, kritik publik tidak dapat tanggapan positif," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di DPR setuju RUU KPK menjadi pembahasan bersama pemerintah.

Keputusan ini menuai kritik keras karena dianggap memperlemah kinerja KPK. Misalnya, KPK berwenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), ini dikhawatirkan menjadi lahan kepentingan bagi para pelaku korupsi. 

Status kelembagaan KPK juga akan berubah dari lembaga independen menjadi lembaga eksekutif. Hal yang dianggap melemahkan juga adalah keharusan mendapat izin saat melakukan penyadapan. 

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews