Prostitusi Online di Karimun Terbongkar dari Laporan Ombudsman

Prostitusi Online di Karimun Terbongkar dari Laporan Ombudsman

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga saat ekspos kasus prostitusi online Karimun. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Pengungkapan kasus prostitusi online di Tanjungbalai Karimun, Jumat (6/9/2019) lalu, berawal dari laporan salah satu korban ke Ombudsman RI.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto mengatakan, korban berinisial LA melapor ke Ombudsman. Setelah itu Ombudsman RI melaporkan kembali kepada Subdit V PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.

“LA ini merasa mau bekerja dengan niatan baik dan dia terbayangkan menjadi LC (pemandu karaoke) hanya menemani seorang tamu, bukan yang sifatnya mengeksploitasi terhadap seks. Namun setelah dia melamar dan kerja dengan sistem online ini, ternyata tidak seperti yang dijanjikan. Akhirnya dia melaporkan ke Ombudsman RI,” ujar Ari, Senin (9/9/2019) saat ekspos di Polda Kepri.

Lanjut Ari, setelah mendapatkan laporan tersebut Jumat (6/9/2019) sore, Subdit IV Polda Kepri pada malamnya langsung menuju ke Tanjungbalai Karimun untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

“Setelah sampai di sana, kami memastikan lagi keberadaan LA. Ternyata benar, di sana itu ada yang namanya LA. Setelah itu langsung dilakukan upaya penyelamatan terhadap LA. Setelah itu kami mintai keterangan, semuanya berorientasi kepada Awi,” ucap Ari.

Setelah itu, pada besok paginya, Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 04.00 WIB Awi ditemukan. “Memang diakui semuanya sama Awi, dia melakukan proses rekruitment terhadap LA,” ujarnya.

Ari menjelaskan dari hasil keterangan LA bahwa, LA berhasil melaporkan ke Ombudsman setelah dia dibantu oleh seseorang untuk keluar dari tempat prostitusi itu.

“Dia mencari orang yang bisa bantu dia untuk keluar dari tempat itu. Mungkin juga rezeki dia, tuhan nunjukin jalan dan bisa keluar dari sana,” ungkapnya.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews