PSK Online Karimun Dibanderol Rp 600 Ribu hingga Rp 2 Juta

PSK Online Karimun Dibanderol Rp 600 Ribu hingga Rp 2 Juta

Gadis-gadis muda yang dipekerjakan dalam bisnis prostitusi online saat digerebek polisi di Karimun. (Foto: istimewa untuk Batamnews)

Batam - Jaringan prostitusi online yang dikendalikan Awi (40) asal Batam dan Fahllen (19) asal Bandung sudah berlangsung bertahun-tahun. Mereka menggunakan media sosial dalam merekrut perempuan untuk dijadikan pramunikmat.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan melalui aplikasi BeTalk, Line dan Facebook, dengan mencantumkan nomor handphone, WhatsApp dengan lowongan sebagai pemandu lagu dan spa di Batam.

"Tapi dalam praktiknya, para korban malah dijadikan PSK," kata Erlangga dalam ekspos perkara di Mapolda Kepri, Senin (9/9/2019).

Sementara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri AKBP Ari Darmanto menyebutkan Awi dan Fahllen sudah bekerja sama melakukan pekerjaan tersebut sejak tahun 2015. 

Baca: Polisi Tetapkan Awi dan Fahllen Tersangka Prostitusi Online di Karimun

Ari menyebutkan untuk tarif terhadap korban, satu kali main dibanderol dengan harga Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta. Antara Awi dan Fahllen menerapkan sistem bagi hasil 50-50. 

"Awi menyetor ke Fahllen sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Mereka menghargai para PSK ini berbeda-beda. Kalau paling cantik Rp 2 juta, yang biasa Rp 1 juta,” katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit sebanyak Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews