Bos Prostitusi Online Karimun Punya Jaringan di Batam dan Luar Kepri

Bos Prostitusi Online Karimun Punya Jaringan di Batam dan Luar Kepri

Villa 58A di Villa Kavling, Karimun saat digerebek jajaran Polda Kepri. (Foto: istimewa untuk Batamnews)

Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau masih menyelidiki kasus prostitusi online di Villa Kavling, Kecamatan Tebing, Karimun. Satu mucikari berinisial Aw sudah ditangkap.

Dalam menjalankan bisnis esek-esek, Aw diketahui tidak bermain tunggal. Pria itu memiliki jaringan yang cukup kuat untuk menopang bisnisnya.

"Kami sedang memburu jaringan Aw ini," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto kepada Batamnews, Sabtu (7/9/2019).

Kepolisian telah mendeteksi Aw memiliki jaringan prostitusi di tiga kota, yakni Batam dan dua kota di Jawa. Diyakini, jaringan ini juga yang menyuplai Aw perempuan untuk dipekerjakan sebagai pramunikmat.

Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri menerima laporan dari Ombudsman RI dan kemudian laporan tersebut dijadikan atensi. "Ombudsman lapor langsung ke Kapolda," imbuh Hernowo.

Dalam kasus ini, Aw dimungkinkan akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengingat dia memiliki jaringan dan terorganisir.

Pada Jumat (6/9/2019), Subdit V PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri membongkar praktik prostitusi online di Villa Kavling nomor 58A, Karimun. Sedikitnya, ada 26 gadis muda yang ditampung di rumah bordil itu.

Dari informasi yang diperoleh Batamnews, gadis-gadis ini dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang yang rata-rata merupakan warga asing

"Ramainya kalau akhir pekan, banyak orang dari luar Karimun yang datang. Rata-rata dari Malaysia dan Singapura," kata warga di lokalisasi tersebut.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews