Hendri Mantan Kepala Satpol PP Batam Kembali Terseret Kasus Penipuan

Hendri Mantan Kepala Satpol PP Batam Kembali Terseret Kasus Penipuan

Hendri, mantan Kasatpol PP Batam saat menjalani persidangan kasus penggelapan uang milik pengembang, tahun lalu. (Foto: dok.Batamnews)

Dodo

Batam - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam Hendri duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam. Dia disidang dalam kasus penipuan.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Jasael Manulang dan dua hakim anggota Muhammad Candra, Efrida Yanti pada Selasa (3/9/2019) lalu, Hendri dituntut pasal berlapis oleh Jaksa Immanuel dengan pasal 378 KUHP atau kedua ancaman pidana dalam pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Hendri diseret ke pengadilan setelah dilaporkan oleh Suharsad terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada Mei 2016. Saat itu, Hendri menawarkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yaitu pengadaan pakaian senam serta pengadaan katering di Satpol PP kepada Suharsad.

Adapun nilai pengadaan pakaian senam ini sebesar Rp 150 juta dan katering Rp 120 juta. Total modal kerja untuk kedua pekerjaan tersebut yaitu senilai Rp 180 juta dan pada saat itu Hendri meminta modal di awal kepada Suharsad berbekal Surat Perintah Kerja.

Dalam perjalanannya, Suharsad meminta keuntungan dari proyek tersebut namun oleh Hendri tak kunjung diberikan. Untuk meyakinkan Suharsad, Hendri lalu membuat surat pernyataan pengembalian modal awal dan keuntungan kepada Suharsad tertanggal 23 November 2016.

Karena dipandang rumit, Suharsad kemudian menelusuri kebenaran proyek pengadaan pakaian senam dan katering tersebut. Hasilnya, diketahui memang tidak ada proyek tersebut di Satpol PP Kota Batam.

Pada sisi lain, uang yang telah disetorkan sebesar Rp 180 juta kepada Hendri ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. Hendri kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya bergulir ke meja hijau.

Hendri dijadwalkan akan menjalani persidangan kembali pekan depan.

Sebelumnya, Hendri juga pernah tersandung kasus pidana pada 2018 lalu. Pria itu terseret kasus penggelapan uang milik PT. Putra Karyasindo Prakarsa senilai Rp 283 juta untuk pengosongan atau pembebasan lahan ruli seluas 52.902,45 m2 di Tanjung Uma, Batam.

Ia menyanggupi untuk mengosongkan atau membebaskan lahan tersebut. Namun tidak terealisasi.

(ret)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :