Banyak yang Tertipu Oknum Karyawati Mukakuning Ini

Banyak yang Tertipu Oknum Karyawati Mukakuning Ini

Terdakwa penipuan divonsi 1,5 tahun kurungan penjara. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Divonis 18 bulan kurungan penjara, oknum karyawati Mukakuning, Dwi Sumarni pasrah dengan hukuman tersebut. Dwi menjadi terdakwa kasus penipuan puluhan pencaker.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam memutuskan ia bersalah, Kamis (8/8/2019). Dwi dijerat pasal 378 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dwi Sumarni dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim, Taufik Nainggolan.

Baca juga: Tukang PHP, Oknum Karyawati Mukakuning Dimejahijaukan

Atas putusan tersebut, terdakwa sempat ditanyai apakah menerima atau mengajukan banding oleh Majelis Hakim. Terdakwa dalam kesempatan itu, menyampaikan bahwa ia menerima, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Karya So Immanuel juga menerima.

Terdakwa merupakan salah seorang karyawati salah satu perusahaan di kawasan industri Mukakuning, Batam. Ia terbukti menipu puluhan pencari kerja, dengan berjanji akan memberikan pekerjaan.

Untuk itu, ia meminta uang sekitar Rp 1-3 juta per orang. Para pencaker tersebut dijanjikan pekerjaan di perusahaan di Mukakuning.

Setelah menerima sejumlah uang tersebut, terdakwa langsung menghilang. Dari pengakuannya, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian dikirim ke kampung halamannya di Sleman.

Setelah tak mendapat kabar dari terdakwa, para korban kemudian langsung melaporkannya ke Polsek Batuaji dan yang bersangkutan diringkus polisi.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews