• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• TNI-Polri di Natuna Kendarai Motor Trail Bagikan Paket Sembako      • Sandiaga Uno: Travel Bubble dengan Singapura Berpeluang Dibuka      • Warga Australia Terancam Tak Bisa Akses Google      • Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 17 Miliar Atasi Banjir di Tanjungpinang      • MT Great Marine Tanker Is Drifted From International Waters to Bintan      • Identitas Benda Mirip Rudal Bertulisan China di Anambas Belum Terkuak      • Doni Monardo Positif Covid-19      • Ketua DPD PAN Natuna Yohanis Meninggal Dunia      • Hafiz/Gloria Tersingkir, Indonesia Sisakan 2 Wakil di Semifinal Toyota Thailand Open      • Negatif Corona, 54 Penumpang Diizinkan Berlayar Naik KM Sanus-80     
Batamnews > Hukum

Terungkap Cara Kelvin Kuras Duit Amat Tantoso Rp 30 Miliar

Rabu 14 Agustus 2019, 10:45 WIB

Mina, mantan karyawan Amat Tantoso usai sidang kasus penggelapan uang perusahaan Rp 30 miliar.

Batam - Mina alias Apong, mantan karyawan pengusaha valuta asing Amat Tantoso disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/8/2019). 

Mina diseret ke persidangan setelah didakwa melakukan penggelapan duit perusahaan sebesar Rp 30 miliar. Dalam kasus ini, perempuan itu dijerat dua pasal yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsul Sitinjak menghadirkan lima orang saksi salah satunya Paulus Amat Tantoso, selaku pemilik PT Hosana Exchange, perusahaan yang bergerak di bidang penukaran mata uang asing.

Dalam keterangannnya, Amat mengaku perbuatan terdakwa yang merugikan perusahaan sebesar Rp 30 miliar bermula saat Mina meminjamkan uang kepada Hong Koon Cheng alias Kelvin, seorang warga Malaysia sebesar SGD 100.000. Kelvin ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada kekurangan uang perusahaan dan ternyata ditransfer Mina ke Kelvin," ujar Amat. 

Mina diketahui mengambil sejumlah uang tersebut melalui kasir perusahaan, dimana sebelumnya telah dibuat nota bukti pengeluaran uang. Setelah itu, uang tersebut ditransfer ke Kelvin. 

Selanjutnya Mina membuat nota penerimaan uang, namun saat itu belum ada pengembalian uang kepada perusahaan.

Baru kemudian saat audit pembukuan keuangan, Amat melihat ada kekurangan sejumlah uang. Setelah itu, Mina mengakui jika kekurangan uang itu dipinjamkannya kepada Kelvin. 

Setelah itu Amat meminta agar Mina menagih uang tersebut ke Kelvin, akan tetapi Kelvin tidak menganggap hal itu serius. Bahkan, Kelvin sempat menipu Mina dengan memberikan cek senilai Rp 7 miliar tapi cek tersebut tidak ditandatangani Kelvin. 

Ditambah lagi saat mereka bertemu, Kelvin tetap tidak berniat menandatangani cek tersebut. Karena emosi, Amat kemudian menikam Kelvin. 

"Saya baru sekali bertemu dengan Kelvin, saat kejadian penikaman itu," katanya. 

Pada kesempatan itu, Amat menuturkan bahwa ia sudah menganggap Mina sebagai keluarganya. Mina juga sempat meminta maaf kepadanya, dan dibalas pelukan oleh Amat. Ia juga sempat meneteskan air mata. 

“Dia saya maafkan, karena dia sedari kecil ikut saya, makanya kami sayang dia,” sebutnya. 

Sementara itu, Mina mengakui bahwa sejumlah uang tersebut diberikan kepada Kelvin, karena mereka sudah kenal sejak lama. 

"Kenal sejak tahun 2016 lalu, dia (Kelvin) sering menukar uang, " ujar Mina saat ditanya oleh Majelis Hakim. 

Mina menceritakan bahwa mulanya uang tersebut dikirim saat Kelvin meminta tolong untuk mengirimkan uang senilai Rp 1 miliar. Ia dan Kelvin saat itu berkomunikasi lewat pesan whatsapp.

Namun permintaan itu awalnya ditolak Mina, akan tetapi karena Kelvin berjanji akan mengembalikannya dalam waktu 3-4 hari, Mina menyanggupinya. Ia termakan bujuk rayuan Kelvin, karena dilontarkan kata 'sayang'. 

Bahkan saat diinterogasi Amat, terdakwa mengaku jika ia dijanjikan Kelvin untuk buka money changer di Batam.

"Kalau pacaran enggak, cuma memang dekat saja," ungkapnya.

Usai mendengar keterangan, majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali persidangan dengan agenda tuntutan pada 26 Agustus mendatang.

(ret)
 

Editor       : Dodo
# Amat Tantoso# Penggelapan# Penipuan


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Jumat, 09 Agustus 2019 - 10:45 WIB

Banyak yang Tertipu Oknum Karyawati Mukakuning Ini

Jumat, 09 Agustus 2019 - 10:45 WIB

Perempuan Penipu Puluhan Pencaker Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 08 Agustus 2019 - 10:45 WIB

Sidang Perdana Kasus Penikaman, Amat Tantoso Dengarkan Dakwaan Jaksa

Kamis, 08 Agustus 2019 - 10:45 WIB
Kasus Penggelapan dan Penipuan Rp 30 Miliar

Korban Penikaman Amat Tantoso Jadi Buronan Polisi


Baca Juga :
Rabu, 20 Januari 2021 - 10:45 WIB

Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

Kamis, 21 Januari 2021 - 10:45 WIB

Begal Payudara Bikin Resah Para Wanita di Tanjungpinang

Rabu, 20 Januari 2021 - 10:45 WIB

Jaksa Segera Tahan Yudi Ramdani Tersangka Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang

Rabu, 20 Januari 2021 - 10:45 WIB

Firdaus Ditemukan Jadi Mayat di Kontrakan Sei Jang Tanjungpinang


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Lion Air

#
Haji Permata

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Pencabulan

#
Marshaller

#
Tukang parkir pesawat

#
Belajar Tatap Muka

#
Megawati

#
PDIP

#
Uba Ingan Sigalingging

Berita Terpopuler
1
Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

dibaca 43034 kali

2
Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

dibaca 24953 kali

3
Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

dibaca 21016 kali

4
Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

dibaca 18357 kali

5
Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

dibaca 13343 kali

6
Wako Batam Rudi Tunda Belajar Tatap Muka Sekolah di Mainland

dibaca 8641 kali

7
Ajukan 3 Tuntutan ke Bea Cukai, Masrur Amin: Jangan Sampai Kita Nyatakan Perang

dibaca 8548 kali

8
Kasus Haji Permata, Kepala DJBC Kepri Agus: Saya Siap Dipecat Jika Petugas Salah

dibaca 7036 kali

9
Rombongan Keluarga Haji Permata Tiba di Karimun, Penjagaan Kantor DJBC Diperketat

dibaca 7025 kali

10
Tuduhan Pembunuhan Haji Permata Dibantah Bea Cukai Kepri

dibaca 5408 kali

Suara Pembaca

1 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris