Terungkap Cara Kelvin Kuras Duit Amat Tantoso Rp 30 Miliar

Terungkap Cara Kelvin Kuras Duit Amat Tantoso Rp 30 Miliar

Mina, mantan karyawan Amat Tantoso usai sidang kasus penggelapan uang perusahaan Rp 30 miliar.

Batam - Mina alias Apong, mantan karyawan pengusaha valuta asing Amat Tantoso disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/8/2019). 

Mina diseret ke persidangan setelah didakwa melakukan penggelapan duit perusahaan sebesar Rp 30 miliar. Dalam kasus ini, perempuan itu dijerat dua pasal yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsul Sitinjak menghadirkan lima orang saksi salah satunya Paulus Amat Tantoso, selaku pemilik PT Hosana Exchange, perusahaan yang bergerak di bidang penukaran mata uang asing.

Dalam keterangannnya, Amat mengaku perbuatan terdakwa yang merugikan perusahaan sebesar Rp 30 miliar bermula saat Mina meminjamkan uang kepada Hong Koon Cheng alias Kelvin, seorang warga Malaysia sebesar SGD 100.000. Kelvin ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada kekurangan uang perusahaan dan ternyata ditransfer Mina ke Kelvin," ujar Amat. 

Mina diketahui mengambil sejumlah uang tersebut melalui kasir perusahaan, dimana sebelumnya telah dibuat nota bukti pengeluaran uang. Setelah itu, uang tersebut ditransfer ke Kelvin. 

Selanjutnya Mina membuat nota penerimaan uang, namun saat itu belum ada pengembalian uang kepada perusahaan.

Baru kemudian saat audit pembukuan keuangan, Amat melihat ada kekurangan sejumlah uang. Setelah itu, Mina mengakui jika kekurangan uang itu dipinjamkannya kepada Kelvin. 

Setelah itu Amat meminta agar Mina menagih uang tersebut ke Kelvin, akan tetapi Kelvin tidak menganggap hal itu serius. Bahkan, Kelvin sempat menipu Mina dengan memberikan cek senilai Rp 7 miliar tapi cek tersebut tidak ditandatangani Kelvin. 

Ditambah lagi saat mereka bertemu, Kelvin tetap tidak berniat menandatangani cek tersebut. Karena emosi, Amat kemudian menikam Kelvin. 

"Saya baru sekali bertemu dengan Kelvin, saat kejadian penikaman itu," katanya. 

Pada kesempatan itu, Amat menuturkan bahwa ia sudah menganggap Mina sebagai keluarganya. Mina juga sempat meminta maaf kepadanya, dan dibalas pelukan oleh Amat. Ia juga sempat meneteskan air mata. 

“Dia saya maafkan, karena dia sedari kecil ikut saya, makanya kami sayang dia,” sebutnya. 

Sementara itu, Mina mengakui bahwa sejumlah uang tersebut diberikan kepada Kelvin, karena mereka sudah kenal sejak lama. 

"Kenal sejak tahun 2016 lalu, dia (Kelvin) sering menukar uang, " ujar Mina saat ditanya oleh Majelis Hakim. 

Mina menceritakan bahwa mulanya uang tersebut dikirim saat Kelvin meminta tolong untuk mengirimkan uang senilai Rp 1 miliar. Ia dan Kelvin saat itu berkomunikasi lewat pesan whatsapp.

Namun permintaan itu awalnya ditolak Mina, akan tetapi karena Kelvin berjanji akan mengembalikannya dalam waktu 3-4 hari, Mina menyanggupinya. Ia termakan bujuk rayuan Kelvin, karena dilontarkan kata 'sayang'. 

Bahkan saat diinterogasi Amat, terdakwa mengaku jika ia dijanjikan Kelvin untuk buka money changer di Batam.

"Kalau pacaran enggak, cuma memang dekat saja," ungkapnya.

Usai mendengar keterangan, majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali persidangan dengan agenda tuntutan pada 26 Agustus mendatang.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews