Perempuan Penipu Puluhan Pencaker Divonis 1,5 Tahun Penjara

Perempuan Penipu Puluhan Pencaker Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dwi Sumarni digiring petugas PN Batam usai divonis dalam kasus penipuan. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam - Sepak terjang Dwi Sumarni, penipu puluhan pencari kerja di Batam berakhir di meja hijau. Perempuan itu divonis penjara selama 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (8/8/2019). Dwi terbukti bersalah melanggar pasal 378 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dwi Sumarni dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim,  Taufik Nainggolan. 

Atas putusan tersebut, Sumarni sempat ditanyai apakah menerima atau mengajukan banding oleh Majelis Hakim. Terdakwa dalam kesempatan itu, menyampaikan bahwa ia menerima, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Karya So Immanuel juga menerima. 

Sumarni merupakan salah seorang karyawan di salah satu perusahaan di Mukakuning, Batam. Ia terbukti menipu puluhan pencari kerja, dengan berjanji akan memberikan pekerjaan. 

Untuk itu, ia meminta uang antara Rp 1-3 juta per orang. Para pencaker tersebut dijanjikan pekerjaan di perusahaan di Mukakuning, Batam. 

Setelah menerima sejumlah uang tersebut, Sumarni langsung menghilang. Dari pengakuannya, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian dikirim ke kampung halamannya di Sleman, Yogyakarta. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews