Sepekan Operasi Patuh Seligi di Karimun Tilang 425 Pengendara

Sepekan Operasi Patuh Seligi di Karimun Tilang 425 Pengendara

Sejumlah motor yang melanggar dalam Operasi Patuh Seligi di Karimun dinaikkan ke truk. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Operasi Patuh Seligi 2019 di wilayah hukum Polres Karimun telah digelar sepekan. Sedikitnya, ada 425 pelanggar lalu lintas yang diberikan bukti pelanggaran (tilang).

Catatan Satuan Lalu Lintas Polres Karimun, sejak dimulai sejak 29 Agustus hingga 5 September 2019, petugas telah menindak 388 kendaraan roda dua dan 37 roda empat.

"Hingga hari ini, total jumlah pelanggar tercatat sebanyak 425 pelanggar. Pelanggar tersebut dilakukan penilangan," kata Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy, Kamis siang.

Pelanggaran yang didapat oleh petugas terhadap pengendara, yaitu tidak lengkapnya dokumen kendaraan, tidak melengkapi aksesoris kendaraan seperti kaca spion, dan juga helm.

Kenedy mengatakan, sepanjang berjalannya Operasi Patuh Seligi 2019, pihaknya lebih melaksanakan razia dengan pola stationer atau menetap.

Berbagai pelanggaran lalulintas telah ditemukan. Namun sepanjang operasi berlangsung, Satlantas Polres Karimun belum menemukan adanya pelanggaran pengendara merokok dan menggunakan ponsel.

"Itu termasuk (pelanggaran). Tapi pelanggaran merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara belum ada (ditemukan)," kata Kenedy.

Kedua pelanggaran tersebut biasanya ditemukan ketika dilaksanakan penertiban secara hunting system atau patroli keliling.

Operasi Patuh Seligi dilaksanakan setiap hari di berbagai wilayah Kabupaten Karimun. Petugas menggelar razia di sejumlah titik di Pulau Karimun Besar dan Pulau Kundur.

"Kita melaksanakan setiap hari, baik pagi siang dan malam," ucapnya.

Di lokasi razia, petugas juga menyediakan mobil Samsat Keliling untuk melayani warga yang kendaraannya belum membayar pajak.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews