MUI: Disertasi Pembolehan Seks Nonmarital Menyimpang

MUI: Disertasi Pembolehan Seks Nonmarital Menyimpang

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Yunahar Ilyas (kiri). (Foto: Antara)

Jakarta - Praktik hubungan seksual nonmarital (di luar nikah) dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Yunahar Ilyas menyikapi disertasi milik Abdul Aziz mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melegalkan hubungan seksual di luar nikah sebagai hal yang menyimpang.

"Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep "milk Al Yamin Muhammad Syahrur" yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan saat ini bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah serta kesepakatan ulama," kata Yunahar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/8/2019).

Dia mengatakan disertasi itu masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan moral/akhlak umat dan bangsa.

Menurut Yunahar, konsep hubungan seksual nonmarital tidak sesuai diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas.

Seks bebas, kata dia, bertentangan dengan tuntunan ajaran agama, norma susila yang berlaku dan norma hukum yang berlaku di Indonesia antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

"Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata," katanya.

Yunahar meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

Dia menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews