MUI Batam Dukung Aturan Wajib Sertifikasi Bedakan Produk Halal dan Non Halal

MUI Batam Dukung Aturan Wajib Sertifikasi Bedakan Produk Halal dan Non Halal

Ilustrasi.

Batam - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan seluruh produk, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam, Usman Ahmad mengatakan, aturan tersebut justru akan sangat pas saat diterapkan di Batam. Karena akan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kalau itu sudah menjadi undang-undang jadi siapa pun yang berjualan harus mematuhi peraturan karena makanan halal bisa dimakan semua orang sedangkan makan non halal hanya dimakan sedikit orang,” kata Usman, Jumat (30/8/2019).

Wajib penggunaan sertifikat halal, juga dinilai akan menjadi daya tarik tersendiri bagi Batam yang saat ini tengah bertransformasi menjadi daerah pariwisata.

Penerapan wajib memiliki sertifikat halal ini juga dinilai dengan visi pemerintah yang terus mendorong wisata halal di Batam. Hal ini bertujuan untuk menggaet wisatawan muslim tertarik datang ke Batam.

“Mayoritas wisatawan di Batam seperti Singapura, Malaysia adalah masyarakat muslim,jadi kalau datang mesti yang dicari makanan halal. Apalagi kota Batam dijadikan destinasi wisata,  justru dengan sajian-sajian halal ini sangat menarik. Adapun kalau mereka ingin menjual makanan yang tidak sesuai peraturan, saya rasa harus dikasih label tidak halal,” ujarnya.

Penerapan sertifikasi halal ini, kedepannya akan melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai auditor, sedangkan MUI sendiri bertugas memberi fatwa halal. Sertifikasi Halal ini nantinya akan berlaku hingga 2 tahun kedepan dan wajib diperbaharui.

Sebelumnya Kepala BPJPH Kementerian Agama Sukoso mengaku pihaknya terus mempersiapkan diri untuk menjalankan amanah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Selama ini sifatnya masih suka rela, suka-suka dia aja. Tapi Undang-undang jaminan produk halal maka per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal," ujar Sukoso, seperti dikutip dari Antara.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews