Kena Tilang, Pengendara Langsung Disidang

Kena Tilang, Pengendara Langsung Disidang

Proses sidang tilang di Mapolresta Barelang. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Operasi patuh seligi 2019 selain mengecek kelengkapan kendaraan dan surat-surat, para pelanggar juga langsung disidang. Hal ini terlihat dari razia kendaraan yang terjadi di depan kantor Polresta Barelang.

Proses persidangan ini dilaksanakan di ruangan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Mapolresta Barelang, Selasa (3/9/2019).

Bagi para pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat baik itu SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Maka langsung diarahkan untuk mengikuti persidangan.

Namun sebelumnya terlebih dahulu diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) oleh pihak kepolisian. Baru setelah itu, mengikuti persidangan. Oleh hakim diberikan putusan beserta sanksi yang harus dibayarkan.

Wakasatlantas Polresta Barelang, AKP Kartijo mengatakan sidang di tempat ini baru pertama kalinya dilakukan sejak operasi patuh seligi 2019.  “Baru pertama kali sidang di tempat,” ujar Kartijo.

Selain hari ini, sidang di tempat juga akan dilakukan pada kesempatan mendatang, selama operasi patuh seligi 2019. Namun Kartijo belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya.“Bisa pagi, bisa juga siang, sore juga bisa, tergantung nanti,” katanya.

Berdasarkan pantauan Batamnews, tampak para pelanggar lalu lintas tersebut mengikuti persidangan. Pelanggar tersebut datang secara bergantian untuk disidangkan.

Operasi patuh seligi ini dilaksanakan sejak tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews