Polisi Batam Bakar Habis Barang Bukti 39,6 Kilogram Sabu

Polisi Batam Bakar Habis Barang Bukti 39,6 Kilogram Sabu

Pemusnahan barang bukti 39,6 kilogram sabu di Mapolresta Barelang. (Foto: Margaretha Nainggolan/batamnews)

Batam - Kepolisian di Batam memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 39,6 kg. Pemusnahan ini dilakukan di Mapolresta Barelang, Selasa (3/9/2019). 

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan bahwa barang sitaan tersebut diamankan dari tiga laporan polisi (LP) dan merupakan hasil kegiatan yang dilakukan selama sebulan terakhir. 

“Ada di Kampung Tering Bay dan juga di perairan sekitar Pulau Kasam,” ujar Prasetyo. 

Adapun dari 3 laporan tersebut, pihaknya telah menangkap 6 orang pelaku. 

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut dibuka segelnya terlebih dahulu. Kemudian diambil beberapa gram sebagai barang bukti di pengadilan nantinya. 

“Dari barang bukti ini, sudah kita sisipkan untuk uji laboratorium dan untuk di persidangan,” katanya. 

Dari hampir 40 kilogram sabu yang dimusnahkan, Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan ini setidaknya dapat menyelamatkan sekitar 130 ribu jiwa. 

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo menunjukkan sabu yang hendak dimusnahkan. (Foto: Margaretha/batamnews)

Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh pihak kejaksaan negeri (kajari) Batam, Pengadilan Negeri Batam, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam dan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) DPD Kepulauan Riau. 

“Dengan terungkapnya peredaran narkoba ini, merupakan sebagai bentuk kekompakan kita semua dalam memberantas narkoba,” kata Prasetyo. 

Secara simbolis, Kapolresta Barelang beserta para perwakilan yang menjadi saksi pemusnahan melemparkan narkoba berupa sabu tersebut ke dalam incinerator. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews