Tak Netral Saat Pemilu, KASN Beri Sanksi Dua ASN Lingga

Tak Netral Saat Pemilu, KASN Beri Sanksi Dua ASN Lingga

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (Foto:ist/Batamnews)

Lingga - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lingga, yang ditangani Bawaslu setempat, karena terbukti terlibat pada kampanye Pemilu Legislatif dan Pilpres beberapa waktu lalu, resmi mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sanksi ini diberikan sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Dalam Pasal 2 huruf d UU Nomor 5 itu disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, berdasarkan asas netralitas yang dimaknai bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni kepada Batamnews, Jumat (30/8/2019).

Ia menjelaskan, ASN merupakan profesi yang berlandaskan antara lain pada prinsip nilai dasar dan kode etik, serta kode perilaku sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 dan 5 UU Nomor 5 tahun 2014. Dengan demikian, permasalahan yang terjadi ini bisa menjadi pelajaran untuk kedepannya.

"Surat yang saya terima dari KASN kemarin menyatakan, sanksinya nanti institusi daerah yang akan mengeksekusi dengan pengawasan langsung KASN. Institusi disini yaitu pejabat pembina kepegawaian, yakni Bupati dan Badan Kepegawaian," ujarnya.

Lanjut Zamroni, adapun kedua ASN yang mendapatkan sanksi tersebut yakni, satu ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan satu lagi ASN yang bertugas di Badan Pusat Statistik (BPS) Lingga. Keduanya ikut terlibat mengkampanyekan salah satu caleg pada pemilu serentak April lalu.

"Saya berharap di Pilkada 2020 yang tahapanya akan segera dimulai ini, ASN Lingga akan lebih paham dan memposisikan diri sebagai pegawai yang netral. Jadi tidak ikut berkampanye atau memihak kepada salah satu calon," ucapnya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews