Operasi Patuh Seligi Juga Bidik Pengguna Strobo Ilegal

Operasi Patuh Seligi Juga Bidik Pengguna Strobo Ilegal

Ilustrasi lampu strobo. (Foto: Aliexpress)

Tanjungpinang - Polisi mengincar pengendara yang mengunakan lampu strobo atau lampu isyarat secara ilegal selama Operasi Patuh Seligi 2019 mulai hari ini, Kamis (29/8/2019).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, operasi ini dilaksanakan selama 14 hari hingga 11 September 2019, secara serentak di seluruh Indonesia.

"Maka diharapkan Operasi Patuh Seligi 2019 dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang lalu lintas serta menekan jumlah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," kata Ucok.

Ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas Operasi Patuh Seligi 2019 ini untuk kendaraan roda dan roda empat.

"Ada delapan poin yang menjadi fokus kita, untuk itu kami harapkan masyarakat mematuhi delapan poin itu saat berkendaraan," ujarnya.

Adapun delapan pelanggaran itu, lanjut dia, pertama perlanggaran penggunaan helm SNI dan pengendara melakukan pelanggaran melawan arus saat berkendaraan.

"Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol atau mabuk dan pengendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur," sebutnya.

Kemudian lanjutnya, pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety Belt dan pengendara menggunaan lampu rotator atau strobo secara ilegal.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews