Ketahui Tujuh Jenis Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Seligi 2019

Ketahui Tujuh Jenis Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Seligi 2019

Ilustrasi.

Karimun - Operasi Patuh Seligi 2019 di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau dimulai hari ini, Kamis (29/8/2019). Operasi ini menjadi bagian dari Operasi Patuh 2019 yang digelar serentak secara nasional.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy mengatakan bahwa, dalam operasi yang digelar, petugas akan menindak tegas dengan tilang jika ada yang melakukan pelanggaran.

"Dalam operasi patuh, masyarakat diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan, lalu kelengkapan kendaraan, dan memperhatikan alat keselamatan," kata Kenedy.

Setidaknya, ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dan akan diberikan tindakan tegas oleh petugas kepolisian kepada pengendara kendaraan baik roda dua dan selebihnya.

Kenedy menyebut tujuh jenis pelanggaran tersebut adalah pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari dua orang dan melawan arus.

Kemudian tindakan juga diberikan kepada pengendara yang belum cukup umur, melebihi batas kecepatan, menginsumsi keras, dan tidak menggunakan helm dan kelengkapan lainnya, khususnya dokumen kendaraan.

Untuk penindakan yang akan dilakukan kepada pelanggar aturan lalu lintas, petugas akan memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang.

"Untuk tilang, tidak lagi tilang manual, tapi sudah dengan tilang online. Jadi, tidak ada lagi kita terapkan tilang manual," ujarnya.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews