Perempuan Penyelundup Sabu dalam Anus Divonis 12 Tahun

Perempuan Penyelundup Sabu dalam Anus Divonis 12 Tahun

Siti Nurkhalifa, penyelundup sabu yang divonis 12 tahun penjara.

Batam - Terdakwa kasus narkotika, Siti Nurkhalifa, akhirnya divonis 12 tahun pidana penjara. Majelis Hakim yakin dan percaya, Nur terbukti memiliki sabu seberat 254,93 gram. 

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/8/2019). Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Martha Napitupulu. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu menuntut hukuman penjara 15 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. 

Mendapat vonis tersebut, terdakwa mengaku menerima. Namun, jaksa pengganti saat itu, Rumondang menyampaikan pikir-pikir dulu. 

"Sebenarnya hukuman kamu bisa dikurangi, tapi perbuatanmu sudah dilakukan berkali-kali jadi hanya dikurangi 3 tahun saja," katanya. 

Terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Kepri di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dan seorang perempuan yang akan membawa sabu dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia. 

Berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh, petuga kemudian memanggil terdakwa yang datang bersama Parni (penuntutan berbeda). Saat diperiksa, ternyata sabu tersebut disimpan dalam perut, sebelumnya dimasukkan melalui anus. 

Dari pengakuan terdakwa, barang haram tersebut diperolehnya dari Noim yang merupakan seorang Warga Negara Malaysia. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews