Bupati Lingga Tersandung Suap Tambang Bauksit

Bupati Lingga Tersandung Suap Tambang Bauksit

Bupati Lingga Alias Wello keluar dari Unit IV Satreskrim Polresta Barelang usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.


Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pemeriksaan terhadap Bupati Lingga Alias Wello (AW) terkait kasus suap Bupati Kotawaringin, Timur Jumat (23/8/2019). AW diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

"Alias Wello diperiksa sebagai Direktur PT. Aries Iron Mining, Bupati Kabupaten Lingga dan Mantan Direktur Utama PT. Fajar Mentaya Abadi," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Jumat (23/8/2019) malam.

Febri mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka Supian Hadi, Bupati Kotawaringin Timur.

"Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan rumah pengusaha di Tanjungpinang," katanya. 

Tidak hanya Bupati Lingga, hari ini dengan kasus sama KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. 

"M. Efendi yang merupakan staf Bagian Keuangan PT. FMA, Hendy Pemilik PT FMA dan AIM," katanya. 

Sedangkan terhadap Kui Lim pemilik PT Niaga Lestari Remittance KPK melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan proses perizinan tambang di Kabupaten Waringin Timur.

Sebelumnya, Alias Wello sempat berkilah dirinya diperiksa KPK di Mapolresta Barelang.

 "Tidak ada pemeriksaan," kata Alias Wello usai keluar dari Unit IV tersebut.

Alias Wello atau Awe berada sekitar dua jam setelah salat jumat di ruangan tersebut.

Ditanya terkait tercantumnya nama dia sebagai direktur perusahaan PT FMA yang bermasalah dalam kasus ditangkapnya Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka korupsi suap, Awe hanya tertawa kecil.

"Semua orang kan boleh ke Mapolresta," ujar Awe sembari terus berjalan menuju mobil dinasnya yang terpakir di luar perkarangan Mapolresta Barelang.

Awe juga mengatakan, kunjungan ke Polresta Barelang hanya sebagai silaturahmi saja.

Terkait dengan sejumlah pemberian izin tersebut, diduga SH (Supian Hadi) selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 telah menerima mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar, dan uang Rp 500 juta. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,8 triliun.

Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Suap itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.
(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews