Kapolsek Daik Imbau Warga Hindari Pembakaran Lahan

Kapolsek Daik Imbau Warga Hindari Pembakaran Lahan

Kapolsek Daik Lingga bersama Camat dan Kades serta masyarakat Daik usai pelaksanaan apel bersama cegah karhutla (Foto:ist)

Lingga - Potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Lingga, masih harus diwaspadai. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda turunnya hujan dengan intensitas tinggi.

Kapolsek Daik Lingga, Iptu Sugianto, beberapa waktu lalu sudah pun menggelar apel bersama untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukumnya. Bahkan, Bhabinkamtibmas juga telah diarahkan untuk andil mensosialisasikan kepada warga agar tak membuka lahan dengan cara dibakar.

"Saya harap masyarakat dapat mengubah cara lama membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar. Karena ini dapat membuat kebakaran hutan, apalagi dengan cuaca yang panas berkepanjangan seperti sekarang," kata dia kepada Batamnews, Jumat (23/8/2019).

Baca: Apel Bersama Cegah Karhutla: Kapolsek Senayang Ingatkan Pembakar Lahan Bisa Dipenjara

Ia menjelaskan, bagi siap saja dengan sengaja membakar lahan, dapat diperoses hukum. Undang-undang (UU) yang mengatur tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), salah satunya yakni, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jadi ada sanksi hukumnya bagi seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.

Dengan demikian, ia berharap kepala desa juga dapat berperan menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan. Sehingga, wilayah Kabupaten Lingga dapat terhindar dari permasalahan yang selalu hadir di musim panas tersebut.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews