Apel Bersama Cegah Karhutla: Kapolsek Senayang Ingatkan Pembakar Lahan Bisa Dipenjara

Apel Bersama Cegah Karhutla: Kapolsek Senayang Ingatkan Pembakar Lahan Bisa Dipenjara

Kapolsek Senayang didampingi Camat Senayang, Kimat Awal saat apel bersama cegah karhutla (Foto:ist)

Lingga - Munculnya sejumlah titik panas di beberapa wilayah Provinsi Kepri, termasuk Kabupaten Lingga, menjadi perhatian sejumlah aparat. Mulai dari pihak kepolisian, hingga pemerintah setempat.

Kebakaran hutan dan lahan pun tak terelakkan, sebagian besar terjadinya pun karena ulah warga yang ceroboh. Sengaja membuka lahan dengan cara dibakar saat musim panas melanda, menjadi salah satu contohnya.

Kapolsek Senayang, Iptu T. Gultom mengatakan, ada tiga Undang-undang (UU) yang mengatur tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Diantaranya yakni, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar," kata dia saat memimpin apel bersama penanggulangan karhutla di wilayah Kecamatam Senayang, Rabu (21/8/2019).

Lanjutnya, dalam UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pada Pasal 56 Ayat 1, juga mengatakan bahwa pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Kemudian, dalam UU No 18 tahun 2013 atas perubahan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, di pasal 78 ayat 3,4 pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 milyar.

"Pada akhir-akhir ini banyak kejadian kebakaran yang berada di wilayah Kabupaten Lingga, maka tidak menutup kemungkinan bisa terjadi di wilayah Senayang, dan kita harus siap sedia terhadap indikasi kebakaran," ujarnya.

Ia berharap, kepala desa dapat menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan. Sehingga, dapat bersama-sama menjaga agar kebakaran hutan tidak terjadi lagi di wilayah Kabupaten Lingga, khususnya Kecamatan Senayang.

"Guna mempermudah penanggulangan karhutla, kami telah membuat sarana komunikasi berupa grup WhatsApp dengan nama Satgas Karhutlah. Grup WA ini bertujuan untuk percepatan informasi jika terjadi kebakaran di wilayah hukum Polsek Senayang," katanya.

Diketahui, hadir pada apel tersebut Camat Senayang, Danramil, Camat Katang Bidare yang diwakili staff nya, Lurah Senayang, MUI, LAM, UPP Kelas III Senayang, Linmas, Satpol PP, KNPI serta tokoh masyarakat setempat.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews