21 Pejabat Pemprov Kepri Diperiksa terkait Dugaan Gratifikasi

KPK Ingatkan Pejabat Pemprov Kepri Tidak Berbohong saat Diperiksa

KPK Ingatkan Pejabat Pemprov Kepri Tidak Berbohong saat Diperiksa

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (foto: ist)

Batam - Sejak Senin (19/8/2019) hingga Rabu (21/8/2019), tim Penyidik KPK ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi di Polresta Barelang.

Para saksi ini diperiksa dengan kepentingan mendalami pengetahuannya untuk kebutuhan penelurusan dugaan penerimaan gratifikasi pada tersangka Nurdin Basirun, Gubernur non aktif Kepri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri.

"Kami ingatkan agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan. Sikap koperatif tersebut selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu diri para saksi, karena selain ada resiko hukum pidana jika memberikan keterangan tidak benar, KPK juga tentu akan mempertimbangkan mana pihak yang koperatif dan tidak koperatif dalam proses pemeriksaan," ujar Febri, Rabu (21/8/2019).

Sementara itu, Kamis (22/8/2019) besok masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi lainnya dari unsur OPD.

"Pemeriksaan masih dilaksanakan di Polres Barelang. KPK sangat terbantu dengan pihak Polres yang memfasilitasi ruang pemeriksaan dalam kasus ini," ungkapnya.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews