Kasus Penikaman Kelvin Warga Malaysia: Jaksa Tolak Eksepsi Amat Tantoso

Kasus Penikaman Kelvin Warga Malaysia: Jaksa Tolak Eksepsi Amat Tantoso

Terdakwa Amat Tantoso mengikuti jalannya sidang dengan duduk di kursi pengunjung PN Batam.

Batam - Kasus penganiayaan terhadap warga Malaysia dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/8/2019). Agenda sidang kali ini pembacaan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Yona Lamerrosa Ketaren, Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu, JPU Rumondang Manurung membacakan jawaban eksepsi dari terdakwa. 

“Bahwa dengan Jaksa menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, melanjutkan pemeriksaan perkara pidana,” ujar Rumondang. 

Rumondang juga menyampaikan untuk membuktikan terdakwa melakukan tindakan pidana dengan persidangan selanjutnya.

Setelah itu Hakim ketua, Yona memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan. 

“Dengan ini, persidangan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi,” ujar Yona. 

Dalam kasus ini, Amat diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan Amat dijerat atas kasus penganiayaan kepada Hong Koon Chen alias Kelvin seorang warga Malaysia. Amat menikam perut Kelvin karena geram, uangnya senilai Rp 30 miliar tidak juga dikembalikan oleh pria itu. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews