• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Tak Perlu BPJS, Berobat di RSA Nusa Waluya II Cukup Bawa KTP dan KK      • Kekejaman Penduduk Desa India Bantai Seekor Gajah, Videonya Viral      • bdrive Hadir di Batam, Transportasi Online Berkonsep Inovatif      • Residents Find A Piece of Airplane Wing on Lagoi Beach      • Viral Pria Santuy Panggul Sepeda Motor di Bali, Warganet: Ini Baru Bang Jago      • Eks Pengacara Trump Digugat Rp 18,2 Triliun Gegara Hoaks Pemilu      • Tahap Pertama, Natuna Bakal Terima 1.200 Dosis Vaksin Corona      • 5 Wakil Indonesia di BWF World Tour Finals 2020      • Ombudsman: Kenaikan Tarif Parkir di Batam Tak Bisa Diterapkan      • Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Bakal Dibuka, Begini Cara Daftarnya!     
Batamnews > Hukum

Kasus Penikaman Kelvin Warga Malaysia: Jaksa Tolak Eksepsi Amat Tantoso

Rabu 21 Agustus 2019, 11:48 WIB

Terdakwa Amat Tantoso mengikuti jalannya sidang dengan duduk di kursi pengunjung PN Batam.

Batam - Kasus penganiayaan terhadap warga Malaysia dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/8/2019). Agenda sidang kali ini pembacaan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Yona Lamerrosa Ketaren, Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu, JPU Rumondang Manurung membacakan jawaban eksepsi dari terdakwa. 

“Bahwa dengan Jaksa menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, melanjutkan pemeriksaan perkara pidana,” ujar Rumondang. 

Rumondang juga menyampaikan untuk membuktikan terdakwa melakukan tindakan pidana dengan persidangan selanjutnya.

Setelah itu Hakim ketua, Yona memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan. 

“Dengan ini, persidangan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi,” ujar Yona. 

Dalam kasus ini, Amat diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan Amat dijerat atas kasus penganiayaan kepada Hong Koon Chen alias Kelvin seorang warga Malaysia. Amat menikam perut Kelvin karena geram, uangnya senilai Rp 30 miliar tidak juga dikembalikan oleh pria itu. 

(ret)
 

Editor       : Dodo
# Amat Tantoso# Penganiayaan WNI Malaysia# Sidang Amat Tantoso


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Rabu, 14 Agustus 2019 - 11:48 WIB

Terungkap Cara Kelvin Kuras Duit Amat Tantoso Rp 30 Miliar

Kamis, 08 Agustus 2019 - 11:48 WIB

Sidang Perdana Kasus Penikaman, Amat Tantoso Dengarkan Dakwaan Jaksa

Kamis, 08 Agustus 2019 - 11:48 WIB
Kasus Penggelapan dan Penipuan Rp 30 Miliar

Korban Penikaman Amat Tantoso Jadi Buronan Polisi

Rabu, 07 Agustus 2019 - 11:48 WIB

Tipu Amat Tantoso Rp 30 Miliar, Kelvin Pesta Pora di Malaysia


Baca Juga :
Senin, 25 Januari 2021 - 11:48 WIB

Warga Temukan Sayap Pesawat di Pantai Lagoi

Sabtu, 23 Januari 2021 - 11:48 WIB

Polisi Sebut Haji Permata Ditembak 5 Kali di Bagian Dada

Sabtu, 23 Januari 2021 - 11:48 WIB

Toyota Avanza Putih Hangus Terbakar di Dekat Simpang Gelael Batam

Senin, 25 Januari 2021 - 11:48 WIB

Dalam 2 Hari, Belasan Hektare Hutan di Bintan Terbakar


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Pencabulan

#
Pesawat

#
Warga Temukan Sayap Pesawat

#
Haji Permata Ditembak

#
DJBC Khusus Kepri

#
Haji Permata

#
Bea Cukai

#
Uba Ingan Sigalingging

#
Begal

#
Honorer

Berita Terpopuler
1
Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

dibaca 25073 kali

2
Warga Temukan Sayap Pesawat di Pantai Lagoi

dibaca 25047 kali

3
Ajukan 3 Tuntutan ke Bea Cukai, Masrur Amin: Jangan Sampai Kita Nyatakan Perang

dibaca 9609 kali

4
Rombongan Keluarga Haji Permata Tiba di Karimun, Penjagaan Kantor DJBC Diperketat

dibaca 8253 kali

5
Kasus Haji Permata, Kepala DJBC Kepri Agus: Saya Siap Dipecat Jika Petugas Salah

dibaca 7797 kali

6
Anggota DPRD Kepri Pertanyakan Sumber Rokok Selundupan Haji Permata

dibaca 5416 kali

7
Begal Payudara Bikin Resah Para Wanita di Tanjungpinang

dibaca 4752 kali

8
Fraksi PAN Soroti Kasak-kusuk Mutasi Honorer di Karimun

dibaca 4527 kali

9
Jaksa Segera Tahan Yudi Ramdani Tersangka Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang

dibaca 3932 kali

10
Firdaus Ditemukan Jadi Mayat di Kontrakan Sei Jang Tanjungpinang

dibaca 3760 kali

Suara Pembaca

2 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris