Sidang Perdana Kasus Penikaman, Amat Tantoso Dengarkan Dakwaan Jaksa

Sidang Perdana Kasus Penikaman, Amat Tantoso Dengarkan Dakwaan Jaksa

Amat Tantoso beberapa saat setelah menikam seorang warga negara asing (Foto: Batamnews)

Batam - Kasus penikaman yang menjerat pengusaha Amat Tantoso bergulir ke meja hijau. Amat duduk di kursi pesakitan dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/8/2019).

Sidang perdana ini dipimpin Majelis Hakim Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa, dan Dwi Nuramanu. Agendanya, mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung. 

“Hari ini baru pembacaan dakwaan aja,” ujar Rumondang. 

Ia mengatakan sidang dimulai dari pukul 08.30 WIB tadi. Padahal berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, persidangan Amat dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. 

Dalam kasus ini, Amat dijerat tiga pasal yakni 355, 353, dan 351 KUHP atas kasus penganiayaan. 

Sementara itu, pengacara Amat Tantoso, M Nur Wafiq Warodat menyampaikan bahwa kliennya tadi sudah mengikuti persidangan pagi tadi. 

“Persidangan selanjutnya dijadwalkan tanggal 13 Agustus mendatang,” ujar Nur saat dihubungi Batamnews

Amat menikam Kelvin setelah merasa ditipu karyawannya sendiri bernama Mina alias Apong pada 10 April 2019 lalu di Wey Wey Restaurant Harbour Bay, Jodoh, Batam, Kepulaluan Riau.

Penipuan itu diketahui Amat Tantoso setelah uang tunai di perusahaan money changernya kekurangan uang tunai. Amat pun memeriksa pembukuan dan ia baru menyadari uang miliknya sejumlah miliaran berpindah tangan ke Kelvin.

Orang kepercayaan Amat, Mina ternyata bermain mata dengan Kelvin dan diduga menyerahkan uang tersebut kepada pria tersebut. Tidak diketahui apa modusnya. Kelvin diduga adalah rekan bisnis Amat.

Selain itu, dari Mina ia juga mendapat laporan Kelvin yang berusaha membayar utang dengan cek senilai Rp 7 miliar. Ternyata cek tersebut pun tidak bisa dicairkan karena belum ditandatangani Kelvin.

Amat pun kesal. Ia menelepon Kelvin melalui telepon Mina, dan meminta Kelvin menemuinya di kantornya PT Hosana Exchang di Nagoya, Batam, namun pria tersebut menolak datang. 

Kelvin sempat menyebutkan tengah berada di Wey-Wey Restaurant Harbour Bay, Jodoh. Amat pun buru-buru menyusul ke sana. Ia kemudian menyambar sebuah pisau di atas meja. "Buat menakut-nakuti," ujar Amat seperti dalam surat dakwaan jaksa.

Baca: Tipu Amat Tantoso Rp 30 Miliar, Kelvin Pesta Pora di Malaysia

Sementara itu, Kelvin juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Barelang, atas kasus penipuan.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews