Dua Jambret di Meral Keok saat Diciduk Polisi

Dua Jambret di Meral Keok saat Diciduk Polisi

Ilustrasi.

Karimun - Dua pria pelaku jambret tak berkutik saat diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Meral, Karimun pada Kamis (15/8/2019). Keduanya langsung menyerah tanpa perlawanan.

Dua penjambret tersebut ialah Suwanto Ramdani dan Budi. Mereka diketahui beraksi pada bulan Juli 2019 lalu di daerah Meral, Karimun.

Suwanto, ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Poros, tepatnya dekat bekas Kolam Pancing Singgah Arenda Tebing Karimun.

"Penangkapan Suwanto merupakan hasil pengembangan atas kasus pidana lain dilakukan oleh tersangka Budi Ditus," kata Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto.

Hadi mengatakan, Suwanto dan Budi melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret bersama-sama dan berhasil menjambret handphone seorang wanita.

"Jadi mereka melakukan kejahatan bersama- sama. Namun, Budi lebih dulu ketangkap atas kasus tindak pidana lain, dan hasil pengembangan didapat Suwanto ini," katanya.

Saat diamankan kepolisian, Suwanto mengakui bahwa telah menjambret bersama Budi. 

"Mereka akui telah melakukan curas atau jambret di kawasan Meral, korban atas nama Putri," ujar Hadi.

Keduanya kini dijebloskan ke sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews