9 Napi Rutan Tanjungpinang Langsung Bebas di Peringatan Kemerdekaan

9 Napi Rutan Tanjungpinang Langsung Bebas di Peringatan Kemerdekaan

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Remisi peringatan Hari Kemerdekaan RI menjadi kado indah narapidana yang menghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Tahun ini, ada 135 napi yang di Rutan Tanjungpinang yang menerima pengurangan hukuman.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tanjungpinang, Fajar Teguh Wibowo mengatakan, dari 135 napi tersebut terdapat 9 orang yang langsung bebas setelah dikurangi masa hukuman pada Sabtu (17/8/2019).

Pemberian remisi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua PP nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Napi yang berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, berhak untuk mendapatkan remisi," kata Fajar, kemarin.

Napi yang mendapatkan remisi, lanjut Fajar, merupakan napi yang terjerat kasus pidana umum dan pidana khusus seperti pencurian, narkoba, pencabulan dan penggelapan. 

"Ini jadi contoh bagi napi lainnya, diharapkan semua napi yang menjalani proses hukum, menjadi lebih baik ke depannya," ujarnya.

Dia berharap, bagi napi yang dinyatakan bebas, dapat diterima baik di tengah masyarakat dan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum setelah kembali ke masyarakat.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews