Klaim Jaminan Hari Tua

Ratusan Warga Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim JHT

Ratusan Warga Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim JHT

BATAMNEWS.CO.ID, Batam  - Ratusan warga Batam kembali mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan, di Tiban Impian, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Ratusan orang yang datang silih-berganti itu, datang dengan membawa map merah yang berisikan persyaratan untuk mencairkan klaim Jamsostek, atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah mereka angsur selama bekerja.

"Saya sudah lima tahun lebih tak bekerja lagi, seperti undang-undang yang berlaku sekarang, saya mau mencairkan Jamsostek saya," kata Bintang, kepada Batamnews.co.id, Senin (6/7/2015).

Setelah mereka menyerahkan persyaratan yang telah di lengkapi formulir dan surat perjanjian, kartu Jamsostek, Kartu Tanda Penduduk, surat pengalaman kerja, serta Kartu Keluarga, mereka diperkenankan pulang ke kediaman masing-masing.

"Kata pihak BPJS Ketenagakerjaan, setelah dua minggu kami akan dihubungi melalui telepon untuk mengambil uang pencairan," tambah Bintang.

Menurut peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan, uang Jamsostek mereka dapat dicairkan setelah mereka berhenti bekerja selama 5 tahun 1 bulan.

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews