Polisi Tanjungpinang Tetap Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Pidato Rasis Bobby Jayanto

Polisi Tanjungpinang Tetap Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Pidato Rasis Bobby Jayanto

Bobby Jayanto.

Tanjungpinang - Kepolisian Tanjungpinang tetap melanjutkan proses penyidikan dugaan pidato rasis oleh Ketua DPC Partai NasDem Tanjungpinang, Bobby Jayanto. 

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, mengatakan, perkara Bobby itu termasuk delik biasa, bukan delik aduan.

"Memang ada surat masuk, tapi masih kami pelajari lagi suratnya, perkaranya delik biasa," jelas Efendri, Selasa (13/8/2019).

Efendri menjelaskan, meskipun pelapor mencabut laporan, proses penyidikan dugaan ungkapan rasis Bobby Jayanto tetap dilanjutkan proses penyidikannya.

"Termasuk dalam delik biasa, beri kami sedikit waktu untuk melakukan proses penyidikan," ujarnya.

Ia menyebutkan, penyidik berencana dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara guna untuk menetapkan status Bobby Jayanto.

"Pendapat ahli pidana sudah, sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua LSM Garda Fisabilillah, Mansyur Razak mengatakan, pihaknya melaporkan Bobby Jayanto ke Polres Tanjungpinang mengenai adanya bahasa pidato yang dinilai tendensius.

"Ia berpidato dalam China tapi kalau dialihbahasakan ke bahasa Indonesia, ada beberapa bahasanya sudah tendensius," kata Mansyur.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan Bobby Jayanto saat berpidato menyebutkan warna kulit dan mengenai tidak adanya acara Dragon Boat pada saat acara Sembahyang Keselamatan Laut di Pelantar 2 Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews