Status Hukum Bobby Jayanto Ditentukan Pekan Depan

Status Hukum Bobby Jayanto Ditentukan Pekan Depan

Bobby Jayanto.

Tanjungpinang - Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menjadwalkan gelar perkara kasus dugaan ungkapan pidato rasis Ketua Partai NasDem Tanjungpinang, Bobby Jayanto, pekan depan.

Dari gelar perkara ini, nantinya akan diketahui status hukum Bobby yang merupakan politikus sekaligus pengusaha tenar di Tanjungpinang ini.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, saat ini penyidik tengah minta keterangan ahli pidana guna untuk menguatkan keyakinan penyidik dalam penyidikan kasus dugaan ungkapan rasis itu.

"Setelah minta keterangan ahli pidana secapatnya gelar perkara, kalau tak ada halangan Senin nanti," kata Efendri,  Jumat (2/8/2019).

Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, penyidik juga telah memeriksa Bobby Jayanto untuk dimintai keterangan atas ucapannya itu.

"Sudah dimintai keterangannya kemarin, saat ini saksi ada sebanyak 9 orang dan dua ahli bahasa," jelasnya.

Sebelumnya, pernyataan Bobby dalam sebuah acara perkumpulan Tionghoa pada 8 Juni 2019 terekam video. Dalam video itu, Bobby diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato.

Bobby berpidato menggunakan bahasa Mandarin. Video itu pun menyebar luas. Bahkan ada video yang menuliskan arti pernyataan Bobby tersebut dalam bahasa Indonesia.

Dalam video itu, Bobby mengatakan keuntungan warga etnis Tionghoa memilih caleg dari etnis Tionghoa karena mereka yang akan memperjuangkan kepentingan warga Tionghoa. Kendati demikian ia mengatakan tuduhan rasis kepada dirinya adalah kesalahpahaman.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews