KPK Belum Periksa Nurdin Basirun sebagai Tersangka

KPK Belum Periksa Nurdin Basirun sebagai Tersangka

Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun digiring petugas KPK sebelum menjalani pemeriksaan. (Foto: kumparan)

Batam - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin sudah genap sebulan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia masih menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus suap dan gratifikasi.

Andi Muhammad Nasrun selaku kuasa hukum Nurdin menyebut, kliennya baru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan tersangka lainnya selesai.

"Pak Nurdin tak diperiksa setiap hari, tapi sesuai dengan kebutuhan penyidik saja," kata Andi saat dihubungi Batamnews, Senin (12/8/2019) pagi.

Proses pemeriksaan Nurdin sebagai tersangka, lanjut Andi, akan dilakukan penyidik KPK menjelang masa tahanannya berakhir, atau mendekati 120 hari.

"Kalau biasanya dalam teknis KPK, beliau diperiksa sebagai terakhir," kata Andi. 

Nurdin sudah menjalani rangkaian pemeriksaan sejak ditangkap 10 Juli 2019 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian. Hingga hari ini, mantan Bupati Karimun sudah masuk pemeriksaan ke-30 hari. 

KPK menyatakan, pemeriksaan dan penahanan terhadap Nurdin diperpanjang sebelum masuk dalam pengadilan. 

"Waktu kita untuk melakukan pemeriksaan 120 hari sejak ditangkap," katanya Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Batam belum lama ini. 

Selain Nurdin, KPK juga menahan 3 orang lainnya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin.

Edy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Budi Hartono di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Abu Bakar ditahan di Rutan KPK C-1.

Mereka terjerat kasus suap izin reklamasi dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK menyita dokumen dan uang sebesar hampir Rp 6 mliar dari rumah dinas Nurdin. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews