Tunggak Biaya Sewa, PLN Batam Putus Jaringan Dua TV Kabel

Tunggak Biaya Sewa, PLN Batam Putus Jaringan Dua TV Kabel

Jaringan TV kabel yang menggunakan tiang listrik PLN Batam untuk jalur distribusi.

Batam - PLN Batam memutus instalasi jaringan milik dua perusahaan TV kabel. Penyebabnya, dua perusahaan menunggak pembayaran sewa tiang kepada PLN Batam.

Senior Manager Multimedia dan Service Unit Business Infrastruktur bright PLN Batam, Alibetta Sembiring menjelaskan, selaku pembangun infrastruktur tiang listrik, pihaknya berhak mendapatkan jasa pemanfaatan tiang listrik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 1810/KPTS-18/III/2018. 

"Kami memfasilitasi penggunaan tiang listrik bagi para provider maupun perusahaan TV kabel yang ada di Batam. Sesuai data yang ada pada kami, ada 11 perusahaan yang menjalin kerjasama dalam penggunaan infrastruktur yang sudah kami bangun," katanyanya saat ditemui di Kantor Bright PLN Batam, Jumat (9/08/2019).

Alibetta menyampaikan pihaknya dengan dua perusahaan TV kabel itu menjalin kerjasama sejak 2018 hingga 2021 mendatang. Dalam perjanjian kerjasama yang dilakukan, diatur jelas tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk penetapan memperoleh biaya pemanfaatan yang harus dibayarkan oleh pihak provider selaku penyewa.

"Di dalam perjanjian, diatur bahwa pihak provider maupun TV kabel memiliki hak dalam memanfaatkan tiang listrik. namun, kami juga memiliki hak dalam hal ini biaya pemanfaatan. Segala pasal yang tertera di dalam perjanjian ini, sudah disepakati bersama dan di paraf lembar per lembar oleh masing-masing pihak," ungkapnya.

Dalam perjalanannya, bright PLN Batam, telah memberikan peringatan tiga kali kepada masing-masing perusahaan TV kabel yang menunggak pembayaran biaya pemanfaatan kepada bright PLN Batam, sesuai dengan prosedur yang ada. 

"Karena saya juga baru menjabat, yang saya tahu mereka sudah menunggak kurun waktu tiga bulan belakangan ini. Dalam waktu ini kami juga telah menyerahkan 3 kali Surat Peringatan yang ditandatangani oleh General Manager Infrastruktur bright PLN Batam, bahkan sebelum pemutusan kami telah kirimkan surat pemberitahuan dan bersama staf telah datang ke kantor mereka," ujarrnya.

Disinggung mengenai besaran tunggakan, PLN Batam enggan menjelaskan secara detail mengenai total tagihan yang belum dibayarkan.

Alibetta juga menyatakan provider juga terbukti melanggar perjanjian kerjasama yakni pasal pelanggaran kerahasiaan data sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama yang telah berlangsung. 

"Kembali lagi untuk penegasan mengenai masalah pembayaran biaya sewa itu dibayarkan ke rekening perusahaan. Jadi adanya informasi mengenai pembayaran ke rekening pribadi itu tidak benar, karena langkah yang kami ambil dan kami lakukan hingga pemutusan itu sudah sesuai dengan isi prosedur dan perjanjian kerjasama yang berlaku," pungkasnya.

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews