PLN Batam Beri Kompensasi Listrik Padam ke Pelanggan, Ini Besarannya...
Vice President Public Relations PT Bright PLN Batam, Samsul Bahri.
Batam - Pelanggan PLN Batam bakal mendapatkan kompensasi menyusul pemadaman listrik secara tak terencana yang terjadi belakangan ini.
Vice President Of Public Relation Bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman ini sesuai dengan sesuai Peraturan Gubernur nomor 22 Tahun 2017.
Kompensasi berlaku, jika terjadi pemadaman melebihi dari yang telah dideklarasikan pada Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PT PLN Batam.
"Untuk kompensasi akibat pemadaman yang terjadi akan kami hitung sesuai dengan mekanisme yang berlaku berdasarkan beberapa indikator TMP. Sebesar 10% dari biaya beban atau rekening minimum pemakaian listrik pelanggan," kata Samsul.
Kompensasi bagi pelanggan ini, lanjut dia, bukan baru diberikan PLN Batam saat ini saja, ketika terjadi banyak kendala dalam sistem kelistrikan, namun sudah diberikan sejak lama.
Sebagai contoh pada semester I tahun 2019 PLN Batam telah mengeluarkan kompensasi sebesar Rp 922.094.131 yang diberikan kepada 68.636 pelanggan, di Batam - Bintan.
Kompensasi ini, diberikan dalam bentuk pomotongan setiap bulannya. Dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada regulator, realisasi TMP ini akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
"Kita sudah banyak memberikan kompensasi itu kepada pelanggan sepanjang pelanggan mengalami gangguan sesuai Pergub. Sebenarnya PLN tidak menginginkan pemadaman ini, Dengan padam ini kami juga rugi, karena mempengruhi performa dan harus menerapkan kerja ekstra kepada karyawan," pungkasnya.
(das)

Komentar Via Facebook :