Putusan MK Nyanyang Lolos ke DPRD Kepri Sudah Final

Putusan MK Nyanyang Lolos ke DPRD Kepri Sudah Final

Komisioner KPU Provinsi Kepri bidang hukum, Widiono Agung Sulistyo.

Batam - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara dua caleg Partai Gerindra Batam, Nyanyang Haris Pratamura dan Asnah berakhir di Mahkamah Konstitusi. Lembaga itu memutuskan Nyanyang sebagai pemenang.

Komisioner KPU Provinsi Kepri bidang hukum, Widiono Agung Sulistyo saat ditemui usai sidang DKPP kemarin, Jumat (10/8/2019) membenarkan hasil putusan MK tersebut.

“Setelah dibuka kotak 43 di Kelurahan Batu Selicin dan kotak 87 di Balai Permai, ternyata suara Asnah turun 5 dan Nyanyang naik 10,” ujarnya.

Agung menyebutkan, putusan MK yang dilakukan Selasa (6/8/2019) kemarin juga disaksikan oleh Asnah. Dia di sana sebagai pihak terkait dan ditemani oleh pengacaranya juga.

“Kalau KPU kan hanya menyajikan SK yang sudah ditetapkan. SK itu kan menang buk Hasnah, tapi mungkin MK melihat lain dan akhirnya ya putusannya begitu,” ucapnya.

Agung juga menyampaikan pada Sabtu (10/8/2019), KPU Provinsi Kepri akan melakukan pengesahan penetapan kursi caleg-caleg terpilih di Hotel CK, Tanjungpinang.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews