DKPP Tunda Putusan Sidang Kode Etik KPU Hingga Dua Pekan

DKPP Tunda Putusan Sidang Kode Etik KPU Hingga Dua Pekan

Proses sidang DKPP di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri dan KPU Batam, di ruang serba guna Polda Kepri berakhir dengan mengumpulkan kesimpulan dari kedua belah pihak oleh Majelis DKPP.

Ada dua persidangan yang dilakukan DKPP pada Jumat (9/8/2019) hari ini. Yang pertama, terkait pelanggaran laporan salah satu laporan caleg yang merasa dirugikan dan yang kedua, kode etik selama penyelenggaraan pemilu oleh Bawaslu.

Sidang berlangsung dengan gugatan dari Caleg PAN dapil IV Provinsi Kepri, Samsuri dan Bawaslu Kota Batam terkait pelanggaran kode etik selama penyelenggaraan pemilu, mulai dari keterlambatan logistik dan laporan caleg yang dirugikan.

Sidang berlangsung alot, dari pihak Samsuri menghadirkan lima saksi yang menjelaskan ke majelis DKPP terkait kelalaian KPU soal hilangnya 13 suara dia di TPS 17 Kampung Seraya.

Baca: DKPP Adili KPU dan Bawaslu Kota Batam Hari ini

Menjawab pernyataan itu, Ketua KPU Batam Syahrul Huda di depan majelis DKPP mengatakan bahwa hilangnya surat suara itu pleno KPU Provinsi.

“Waktu pleno tanggal 12 Mei di Batam, suara Samsuri unggul dan dipastikan mendapatkan kursi. Tidak ada keberatan dari saksi PAN. Interupsi itu terjadi pada saat pleno tanggal 13 di tingkat provinsi dan diminta melakukan perubahan karena ada kesalahan input data. Kemudian berubahlah suara Samsuri sebanyak 4.106 dan suara Yudi Kurnain sebanyak 4.109,” kata Syahrul.

Setelah penjelasan panjang dari Syahrul maupun dari Majelis DKPP, pihak Samsuri akhirnya mengakhiri perdebatan itu dan menerima keputusan majelis DKPP.

Majelis DKPP yang dipimpin Rahmat Bagja dari unsur Bawaslu mengatakan pada sidang ini akan ditunda sementara sampai DKPP memutuskan hasil persidangan.

“Kemungkinan keputusannya satu sampai dua minggu baru keluar,” kata Rahmat usai persidangan.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews