Kuasa Hukum Asnah: MK Telah Menabrak Aturan Baku Hukum

Kuasa Hukum Asnah: MK Telah Menabrak Aturan Baku Hukum

Kuasa Hukum Asnah Joni Sudirman (Foto: Batamnews)

Batam - Kuasa Hukum Asnah, Joni Sudirman S.H., mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nyanyang Haris Pratamura terkait perselisihan suara antaracalon anggota Partai Gerindra di DPRD dapil Kepualuan Riau.

Dalam keputusannya MK menetapkan perolehan suara caleg Partai Gerindra dapil Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura sejumlah 7.529 sedangkan caleg satu partainya Asnah 7.519.

Keputusan MK dinilai keluar dari aturan baku hukum. "Hakim tidak boleh keluar dari permohonan yang tertulis. Mengacu dari apa yang dituangkan. Jangan keluar dari itu. Tapi faktanya hakim keluar dari konteks," ujar pengacara dari Kantor Hukum Limbago, Pariaman, Sumaera Barat itu, kepada Batamnews, Kamis (8/8/2019).

Joni menjelaskan, putusan tersebut sudah inkrah, tapi ia berharap, masyarakat memahami apa yang terjadi sesungguhnya. "MK telah menabrak aturan baku hukum," ujar Joni.

Joni menjelaskan, pemohon melakukan kesalahan dalam gugatannya. Terutama terkait soal suara di TPS 87 Kelurahan Baloi Permai, Batam Kota. 

"Tapi di dalam permohonannya disebutkan lokasi TPS di Lubuk Baja. Harusnya hakim tak boleh keluar dari permohonan itu," ujar Joni.

Ada juga beberapa kesalahan mengenai TPS yang tidak dimohon oleh pemohon, justru dimunculkan pada saat persidangan di MK.

"Seperti di TPS 42 disebutkan berada di Bengkong Sadai, padahal itu tidak sesuai dengan data KPU. Namun di putusan itu disebutkan TPS 42 Batu Selicin, Lubuk Baja. Kalau Batu Selicin baru bermasalah," ujar dia. 

"Jadi putusan MK di luar logika orang hukum," ujar Joni. Joni mengaku tidak dapat berbuat banyak atas putusan tersebut, apalagi sudah dinyatakan inkrah.

Atas putusan MK tersebut, Asnah terancam tergeser dari kursi DPRD Provinsi Kepri dari Dapil Kepri 4. Sedangkan Nyanyang berpotensi kuat menduduki kursinya setelah menang di MK. 

Nyanyang sebelumnya juga sempat tersandung kasus dugaan money politics setelah video seorang warga yang mengaku mendapat uang dari Nyanyang, namun kasus tersebut tak berlanjut hingga ke pengadilan. Terhenti di Bawaslu Kota Batam.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews